Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk memastikan kepatuhan platform digital terhadap kebijakan pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun. Komisioner KPAI, Kawiyan, menyatakan bahwa efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada dukungan penuh dari para penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital.
Pentingnya Kepatuhan Platform Digital
Kawiyan menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tugas krusial untuk memastikan implementasi Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 dipatuhi secara menyeluruh oleh platform digital. Hal ini penting demi mewujudkan perlindungan anak di ruang digital.
“Kebijakan ini akan efektif jika didukung oleh semua platform digital atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) dengan mematuhi seluruh regulasi yang ada di Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026,” ujar Kawiyan pada Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan, kewenangan teknis seperti menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten, sebagian besar berada di tangan platform digital yang mayoritas merupakan perusahaan global. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum yang kuat.
Platform digital juga harus memiliki kewajiban yang jelas, termasuk melakukan verifikasi usia pengguna, membatasi akses anak, serta merespons cepat setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak. “Jangan sampai ada kesenjangan antara regulasi yang sangat baik dengan tingkat kepatuhan dari platform atau PSE,” tegas Kawiyan.
Sorotan Terhadap Kepatuhan Platform dan Sanksi Tegas
Kawiyan menyinggung inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, ke kantor platform digital Meta. Sidak tersebut terkait maraknya konten disinformasi yang beredar di platform tersebut.
Berdasarkan keterangan Menteri Meutya, Meta disebut memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dibandingkan platform media sosial lain yang beroperasi di Indonesia. Menurut Kawiyan, hal ini mengindikasikan bahwa sebagian platform digital belum sepenuhnya sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang bersih dari konten negatif dan aman bagi anak-anak.
Oleh karena itu, KPAI menilai pemerintah perlu menyiapkan mekanisme teknis pengawasan untuk mengukur tingkat kepatuhan PSE, serta sanksi tegas apabila platform digital tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Tanpa pengawasan dan penegakan yang kuat, kebijakan yang baik berpotensi tidak berjalan efektif di lapangan,” kata Kawiyan.
Regulasi Baru untuk Perlindungan Anak Digital
Meski demikian, KPAI mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kawiyan menilai regulasi tersebut sebagai langkah penting negara untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti pornografi, perundungan siber, eksploitasi, penipuan daring, hingga konten berbahaya lainnya.
“Kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya. Ia menambahkan, anak-anak memiliki hak untuk mengakses informasi dan berekspresi, namun di saat yang sama mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital.
Implementasi Pembatasan Akses Akun Anak
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangannya pada Jumat (6/3/2026) menyatakan, “Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.”
Kebijakan baru tersebut akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan. Platform yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dirilis pada Senin, 9 Maret 2026.
