Berita

Pemerintah Jelaskan Aturan Halal Produk AS Pasca-Perjanjian Dagang, Makanan Tetap Wajib Sertifikasi

Advertisement

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak semua produk asal Amerika Serikat (AS) akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal, khususnya untuk kategori makanan dan minuman. Penjelasan ini disampaikan menyusul rampungnya perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS yang sempat memicu pertanyaan publik.

Klarifikasi Aturan Sertifikasi Halal

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, pada Minggu (22/2/2026), menjelaskan bahwa Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Pernyataan ini merespons pertanyaan mengenai pengecualian sertifikasi halal bagi seluruh produk AS.

“Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” kata Haryo Limanseto.

Haryo menambahkan, untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur lain asal AS, tetap akan mengikuti kaidah standar mutu dan keamanan produk, good manufacturing practice, serta informasi detail konten produk. Hal ini bertujuan memastikan konsumen di Tanah Air mengetahui secara detail produk yang akan digunakan.

Kerja Sama Mutual Recognition Agreement (MRA)

Lebih lanjut, Haryo Limanseto juga mengungkapkan adanya kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan Amerika Serikat dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Kerja sama ini memungkinkan label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.

Menurut Haryo, MRA ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.

Detail Perjanjian Dagang Resiprokal (ART)

Sebelumnya, perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (ART) antara Indonesia dan AS telah dituntaskan, yang salah satunya dikabarkan melonggarkan aturan halal. Perjanjian ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Kamis (20/2) pagi waktu setempat.

Advertisement

Setelah penandatanganan di tingkat kepala negara, pembahasan dokumen teknis dan lampiran ART dilanjutkan di kantor United States Trade Representative (USTR). Dokumen ‘Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade‘ Annex III Article 2.9, seperti dilansir detikFinance pada Sabtu (21/2/2026), menjelaskan beberapa poin penting.

Pengecualian dan Persyaratan dalam ART

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal untuk kategori tersebut.

Selain itu, Indonesia juga harus membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.

Poin lain menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal. Dalam pelaksanaannya, Indonesia wajib mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.

Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa Indonesia harus menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat proses persetujuannya. Sebagai catatan, ketentuan ini tidak berlaku terhadap kewajiban mencantumkan informasi kandungan atau bahan pada suatu produk.

Informasi lengkap mengenai kebijakan sertifikasi halal dan perjanjian dagang resiprokal ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan dokumen ART yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.

Advertisement