Pemerintah Perbarui Data PBI JK, BPJS Kesehatan Jelaskan Cara Aktifkan Kembali Kepesertaan
BPJS Kesehatan menjelaskan mekanisme bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya dinonaktifkan. Penonaktifan ini menyusul Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026, namun peserta masih berpeluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
Penyesuaian Data PBI JK oleh Kementerian Sosial
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada Rabu (4/2/2026) menyampaikan bahwa penonaktifan sebagian peserta PBI JK merupakan bagian dari penyesuaian data. “Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru,” ujar Rizzky.
Rizzky menegaskan bahwa secara total, jumlah peserta PBI JK tidak berkurang dibandingkan bulan sebelumnya. Kementerian Sosial melakukan pembaruan data secara berkala untuk memastikan kepesertaan PBI JK tepat sasaran. “Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” kata Rizzky dalam keterangan pers yang dirilis Kamis (5/2/2026).
Tiga Kriteria Pengaktifan Kembali Kepesertaan PBI JK
Meski dinonaktifkan, BPJS Kesehatan memastikan bahwa tidak semua peserta PBI JK akan kehilangan akses jaminan kesehatan secara permanen. Peserta masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN jika memenuhi tiga kriteria tertentu:
- Peserta tercatat dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Rizzky menjelaskan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. “Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” jelasnya.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan status kepesertaan JKN peserta. “Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut sehingga dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” imbuh Rizzky.
Panduan Cek Status dan Bantuan Layanan JKN
Untuk memastikan status kepesertaan JKN masih aktif, peserta dapat melakukan pengecekan melalui sejumlah kanal resmi BPJS Kesehatan, antara lain:
- Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165.
- BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Aplikasi Mobile JKN.
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, informasi dan bantuan juga dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU!. Nama, foto, dan nomor kontak petugas tersebut terpampang di area publik rumah sakit. Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit.
Rizzky mengimbau masyarakat untuk proaktif. “Selagi masih sehat, kami imbau masyarakat meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan proses pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” kata Rizzky.
Informasi lengkap mengenai mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan PBI JK ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, yang dirilis pada Kamis, 05 Februari 2026.