Pemerintah Perketat Registrasi SIM Card dengan Biometrik, Ungkap Strategi Baru Lawan Penipuan Online
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid baru saja mengumumkan era baru registrasi kartu SIM prabayar di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mengklaim langkah ini akan secara signifikan menutup celah penipuan daring yang selama ini meresahkan masyarakat. Regulasi yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 ini mengubah sistem registrasi dari administratif menjadi berbasis verifikasi identitas kependudukan dan biometrik pengenalan wajah.
Transformasi Registrasi: Dari NIK ke Biometrik
Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menandai perubahan fundamental dalam proses pendaftaran kartu SIM. Jika sebelumnya registrasi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang rentan disalahgunakan, kini setiap nomor ponsel akan terhubung langsung dengan identitas resmi penggunanya melalui verifikasi biometrik pengenalan wajah.
Skema baru ini dirancang untuk mempersulit penggunaan nomor secara anonim, yang kerap menjadi modus operandi pelaku kejahatan siber. Komdigi menegaskan bahwa dengan sistem ini, setiap nomor dapat ditelusuri kembali ke pemilik identitas yang tervalidasi secara biometrik, sehingga mempersempit ruang gerak penipuan di dunia maya.
Pembatasan Nomor dan Pukulan Telak bagi Penipu Online
Selain verifikasi biometrik, pemerintah juga memberlakukan pembatasan jumlah nomor prabayar. Setiap identitas kini hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor pada satu operator seluler. Kebijakan ini dinilai sebagai pukulan langsung bagi pelaku kejahatan yang selama ini memanfaatkan banyak kartu SIM sekali pakai untuk menyebarkan penipuan, spam, hingga praktik phishing.
Modus penipuan daring yang sering bergantung pada nomor sekali pakai atau kartu SIM yang didaftarkan menggunakan identitas orang lain diharapkan dapat ditekan secara drastis. Langkah ini krusial mengingat nomor ponsel menjadi pintu masuk utama berbagai layanan digital, mulai dari media sosial, perbankan, hingga dompet elektronik.
Hak Baru Masyarakat: Cek dan Blokir Nomor Tak Dikenal
Aturan baru ini juga memberikan hak istimewa kepada masyarakat. Kini, setiap individu dapat mengecek seluruh nomor seluler yang terdaftar atas nama NIK mereka. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenal atau disalahgunakan, pelanggan memiliki hak untuk meminta operator melakukan pemblokiran hingga penghangusan nomor tersebut.
Tanggung Jawab Lebih Besar Operator Seluler
Dari sisi penyelenggara, operator seluler kini memikul tanggung jawab yang lebih besar. Mereka diwajibkan menerapkan prinsip know your customer (KYC) secara ketat serta memastikan sistem keamanan informasi memenuhi standar internasional, termasuk kewajiban sertifikasi manajemen keamanan data. Operator yang lalai dalam menjalankan ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
Tantangan Implementasi dan Jaminan Perlindungan Data Biometrik
Meski membawa dampak positif, kebijakan ini juga menghadirkan tantangan. Proses registrasi berbasis biometrik berpotensi menyulitkan sebagian masyarakat, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur dan akses teknologi. Isu perlindungan data biometrik juga menjadi perhatian serius, mengingat sifatnya yang sensitif dan melekat seumur hidup.
Terkait aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara. Ini termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention). “Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid.
Sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
Informasi lebih lanjut mengenai Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.