Pemerintah Perketat Registrasi SIM Card: Nomor Ponsel Kini Melekat sebagai Identitas Digital Wajib Biometrik
Jakarta – Era nomor ponsel yang relatif anonim di Indonesia resmi berakhir. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah secara tegas mengubah fungsi nomor telepon seluler menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas digital masyarakat. Kebijakan baru ini juga mewajibkan verifikasi biometrik pengenalan wajah bagi setiap pelanggan.
Latar Belakang dan Pembatasan Nomor Seluler
Sebelumnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan untuk mendaftarkan banyak kartu SIM yang divalidasi dengan Kartu Keluarga. Namun, sistem tersebut dinilai belum mampu mengatasi maraknya kasus penipuan daring yang terus meningkat. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini membatasi maksimal tiga nomor prabayar per operator untuk setiap identitas NIK.
Langkah ini sekaligus menandai pergeseran signifikan, di mana kepemilikan nomor ponsel kini secara langsung dilekatkan pada identitas resmi seseorang, bukan lagi sekadar data administratif. Aturan ini diperketat dengan kewajiban verifikasi data kependudukan dan biometrik pengenalan wajah bagi seluruh pelanggan jaringan bergerak seluler.
Verifikasi Biometrik dan Ekosistem Digital Aman
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya kebijakan ini. “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Meutya.
Komdigi menilai bahwa langkah ini krusial untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya di Indonesia. Selama ini, nomor seluler kerap menjadi pintu masuk utama berbagai layanan digital, mulai dari media sosial, layanan perbankan, hingga layanan publik, namun belum sepenuhnya didukung sistem verifikasi identitas yang kuat.
Hak Pengguna dan Mekanisme Pengaduan
Di sisi lain, kebijakan ini juga menggeser tanggung jawab ke pengguna dan operator. Masyarakat kini diberi hak penuh untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas nama NIK mereka dan meminta pemblokiran jika terjadi penyalahgunaan. Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas cek nomor tersebut.
Selain itu, Komdigi juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. “Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkap Meutya Hafid.
Tantangan Implementasi dan Risiko Data Biometrik
Meski bertujuan meningkatkan keamanan digital, transformasi nomor ponsel menjadi identitas digital ini turut memunculkan tantangan signifikan. Kewajiban verifikasi biometrik dinilai berpotensi menyulitkan sebagian kelompok masyarakat, terutama lansia dan warga di daerah dengan keterbatasan akses teknologi.
Selain itu, isu perlindungan data pribadi menjadi sorotan utama, mengingat data wajah termasuk dalam kategori informasi yang sangat sensitif. Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menyoroti efektivitas sistem sebelumnya.
“Selama bertahun-tahun, registrasi SIM card berbasis NIK dan KK terbukti belum sepenuhnya efektif. Banyak kasus menunjukkan satu identitas bisa digunakan untuk mengaktifkan banyak nomor, bahkan diperjualbelikan untuk kepentingan penipuan, penyamaran identitas, hingga kejahatan digital lainnya,” kata Pratama.
Pratama menambahkan bahwa pemerintah ingin memastikan satu identitas terhubung dengan satu individu nyata melalui data biometrik wajah. Namun, ia menekankan bahwa biometrik wajah memiliki karakteristik yang jauh lebih sensitif dibandingkan data administratif seperti NIK atau nomor telepon.
“Nomor SIM bisa diganti, nomor telepon bisa dinonaktifkan, bahkan data administratif masih bisa diperbaiki lewat mekanisme tertentu. Tapi data biometrik wajah tidak bisa diganti. Wajah itu melekat seumur hidup. Kalau bocor, risikonya permanen,” tegas Pratama Persadha.
Informasi lebih lanjut mengenai implementasi Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 dan panduan registrasi dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.