Berita

Pemerintah Resmi Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Advertisement

Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diharapkan menjadi dukungan bagi orang tua dalam menghadapi derasnya arus informasi digital yang berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak. Aturan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Latar Belakang dan Landasan Kebijakan

Pembatasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Beleid tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Kebijakan ini lahir dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan anak-anak Indonesia tumbuh di lingkungan digital yang aman dan sehat. Presiden Prabowo pernah menyampaikan komitmen ini di Istana Negara, Jakarta, pada 28 Maret 2025.

“Hari ini, kebijakan Tunas menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” ujar Prabowo kala itu.

Detail Implementasi dan Pernyataan Resmi

Menteri Komunikasi Digital, Meutya Hafid, meluncurkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 pada Sabtu, 7 Maret 2026. Ia menegaskan, aturan turunan ini akan menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Platform digital yang dinilai berisiko tinggi memberikan ancaman nyata terhadap tumbuh kembang anak. Paparan konten negatif seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan adiksi konten digital menjadi sorotan utama pemerintah.

Penerapan pelarangan akses akun untuk anak-anak ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Akun di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap di berbagai platform, meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox. “Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” jelas Meutya.

Meutya menambahkan, kebijakan ini adalah bentuk dukungan pemerintah agar orang tua tidak lagi berjuang sendirian melawan “raksasa algoritma”. Ia mengakui bahwa implementasi aturan ini mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan awal, namun pemerintah meyakini ini adalah langkah terbaik di tengah kondisi darurat digital untuk mengembalikan kedaulatan masa depan anak Indonesia.

Advertisement

Pandangan Pakar dan Tantangan Implementasi

Psikolog Yayasan Semai Jiwa Amini (Sejiwa), Diena Haryana, memandang aturan pemerintah ini sebagai solusi untuk mempersiapkan anak-anak dalam mengarungi ruang digital. Menurutnya, kematangan usia anak menjadi penting dalam ekosistem digital yang memiliki beragam nilai positif dan negatif.

“PP Tunas itu artinya kan menunggu anak siap,” kata Diena. Ia menjelaskan, ruang digital memerlukan kesiapan dan pendampingan dari orang tua. Diena menyoroti banyaknya korban ruang digital, mulai dari eksploitasi seksual, judi daring, adiksi, hingga masalah kesehatan mental seperti depresi dan kesulitan konsentrasi.

Namun, Diena menegaskan bahwa aturan ini tidak bisa berdiri sendiri dan membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk penyelenggara sistem elektronik, lingkungan sekitar, dan terutama orang tua. “Orang tua perlu menjadi garda depan juga. Harus ada kerja sama tetap dari semua pihak,” imbuhnya.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mengapresiasi langkah progresif pemerintah ini. Menkomdigi bahkan mengklaim Indonesia menjadi negara timur pertama yang menerapkan larangan akses media sosial untuk anak usia di bawah 16 tahun. “Negara memang memiliki kewajiban untuk memastikan ruang digital menjadi lebih aman bagi anak,” ujar Aris kepada Kompas.com pada Senin, 9 Maret 2026.

Meskipun demikian, Aris mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan satu-satunya solusi. Beleid larangan hanya akan berjalan maksimal jika diiringi dengan penguatan literasi digital dan pengawasan orang tua. Tanggung jawab platform digital juga perlu digalakkan. Aris menekankan bahwa perlindungan anak dan literasi digital tidak boleh dipertentangkan.

“Anak tetap perlu mendapatkan literasi digital sejak dini, tetapi harus dilakukan secara bertahap, sesuai usia dan tingkat kematangan anak,” ucapnya. Pembatasan usia ini tidak berarti menutup seluruh akses anak terhadap internet, melainkan membatasi akses terhadap platform berisiko tinggi. Pengetahuan dan akses digital tetap dapat diberikan melalui pendampingan orang tua, sekolah, serta konten edukatif yang ramah anak.

Informasi lengkap mengenai kebijakan pembatasan akses media sosial untuk anak ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Komunikasi Digital yang dirilis pada 7 Maret 2026.

Advertisement