DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dinilai krusial untuk mencegah dampak negatif dari kebebasan akses media sosial yang dianggap sudah “kebablasan” bagi perkembangan anak.
DPR RI Dukung Pembatasan Akses Media Sosial Anak
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa DPR RI mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital dalam membatasi media sosial untuk anak-anak. Pernyataan ini disampaikannya saat ditemui di Gedung DPR RI pada Selasa, 10 Februari 2026.
“DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak,” kata Puan. Ia menambahkan bahwa kebebasan media sosial yang terlalu berlebihan dinilai kurang baik bagi anak-anak sehingga perlu dievaluasi kembali.
Puan juga menyoroti bahwa sejumlah negara telah menerapkan pembatasan serupa. Politikus PDI Perjuangan ini berharap kebijakan tersebut dapat diperluas untuk kelompok usia lain di masa mendatang, tidak hanya terbatas pada usia 16 tahun.
Kebijakan Resmi Pemerintah dan Platform yang Terdampak
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. “Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” jelas Meutya dalam keterangannya pada Jumat, 6 Maret 2026.
Pada tahap awal, delapan platform digital yang aksesnya akan dibatasi bagi anak-anak adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Meutya menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan.
Langkah ini diambil sebagai upaya negara untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital. Ancaman tersebut meliputi paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan platform digital.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya.
Informasi lengkap mengenai kebijakan pembatasan media sosial untuk anak ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital serta Ketua DPR RI yang dirilis pada awal Maret 2026.
