Berita

Pemerintah Resmi Terapkan PP Tunas dan Permenkomdigi 9/2026: Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Advertisement

Pada Sabtu (7/3/2026) malam, sebuah pemandangan umum terlihat di salah satu rumah makan di Jakarta Timur. Saat para orang tua asyik berbincang dalam acara buka puasa bersama, anak-anak mereka justru tenggelam dalam layar ponsel pintar, masing-masing dengan satu gawai. Fenomena ini, di mana anak dibiarkan mengakses ponsel orang tua tanpa pengawasan, menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah menerapkan regulasi baru untuk melindungi anak dari konten digital.

Fenomena Anak dan Gawai: Antara Ketenangan dan Risiko

Pemandangan anak-anak yang asyik dengan ponsel orang tua mereka, seolah menjadi cara “normal” untuk membuat si buah hati “anteng”, kini jamak ditemui di berbagai tempat publik. Ponsel yang sebelumnya digunakan orang dewasa, dengan algoritma konten yang tidak tersaring, kini berada di genggaman anak kecil, memungkinkan mereka melihat adegan-adegan yang mungkin belum cocok untuk usianya.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menyadari fenomena ini. “KPAI melihat fenomena tersebut memang terjadi di banyak keluarga,” katanya kepada Kompas.com pada Senin (9/3/2026).

Efektivitas PP Tunas dan Permenkomdigi: Peran Krusial Orang Tua

Kelumrahan orang tua dalam memberikan akses ponsel pribadi kepada anak-anak dinilai dapat menumpulkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini bertujuan membatasi anak-anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial dan konten berisiko tinggi di dunia maya.

Padahal, Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP Tunas. Aris menilai, regulasi yang dirancang untuk melindungi tumbuh kembang anak dari dampak konten negatif di dunia maya akan sia-sia jika akun orang tua yang menjadi bagian penyebaran konten berisiko tersebut dibiarkan diakses oleh anak-anak mereka sendiri.

“Karena itu, efektivitas kebijakan pembatasan usia tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesadaran dan keterlibatan orang tua,” ucap Aris. Ia menegaskan, regulasi dapat berfungsi sebagai payung normatif dan standar perlindungan, tetapi implementasinya tetap membutuhkan partisipasi keluarga.

Tanggung Jawab Kolektif dan Literasi Digital

Aris menambahkan, selain kebijakan pembatasan usia, perlu diperkuat edukasi pengasuhan digital kepada orang tua agar mereka memahami risiko dan mampu melakukan pendampingan yang tepat. Namun, dalam perspektif perlindungan anak, tanggung jawab tersebut bersifat kolektif.

Orang tua memiliki porsi dan peran utama dalam pengasuhan dan pendampingan anak, tetapi negara juga memiliki kewajiban untuk memastikan anak mendapat perlindungan yang memadai, termasuk di ruang digital. Ia menekankan, tak sekadar larangan yang bisa diberlakukan pada anak, tetapi juga literasi digital yang digencarkan.

Advertisement

Hal ini penting agar anak yang sudah siap secara usia mengarungi media sosial bisa berselancar dengan aman. “Karena itu, literasi digital idealnya dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak, antara lain keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan juga platform digital. Pendekatan ini sejalan dengan konsep catur pusat pendidikan, di mana pendidikan dan perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama,” jelas Aris.

Pemerintah Hadir Melindungi Anak dari Ancaman Digital

Dalam keterangannya, Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid mengatakan, PP Tunas yang diturunkan lewat Permenkomdigi adalah upaya pemerintah dalam membantu orang tua melawan paparan negatif internet. Dasarnya jelas, kata Meutya, anak-anak Indonesia mengalami dan menghadapi ancaman yang semakin nyata di ruang siber.

“Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya.

Implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Secara bertahap, akun-akun anak di bawah usia 16 tahun akan dihapus. Namun, aturan ini tentu tidak berlaku untuk akun orang dewasa, sehingga kesadaran orang tua untuk membatasi anak mereka dari akses media sosial dan konten lainnya di ponsel tetap krusial.

Meutya mengakui, implementasi aturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan anak-anak pada awalnya, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anak mereka. Namun, pemerintah meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil di tengah kondisi darurat digital.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ucap Meutya.

Informasi mengenai implementasi PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Komunikasi Digital dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Advertisement