Pemerintah Resmi Tetapkan: 10 Jenis Dokumen Tanah Adat Ini Tak Lagi Diakui Bukti Kepemilikan Mulai Pekan Depan
Mulai Senin, 2 Februari 2026, sejumlah surat tanah lama yang berbasis dokumen adat atau bukti hak Barat tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah oleh negara. Ketentuan ini berlaku khusus bagi dokumen tanah adat yang hingga kini belum didaftarkan secara resmi.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Regulasi ini menegaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dikuasai perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak diundangkan.
Batas Akhir Pendaftaran dan Dokumen yang Tidak Diakui
PP Nomor 18 Tahun 2021 mulai berlaku pada 2 Februari 2021. Dengan demikian, batas akhir pendaftaran jatuh pada 2 Februari 2026. Setelah tanggal tersebut, berbagai dokumen tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk atau keterangan lokasi tanah, bukan sebagai alas hak kepemilikan.
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Arie Satya Dwipraja, menjelaskan bahwa surat atau dokumen tanah adat selain sertifikat memang bukan bukti kepemilikan tanah sejak awal. Ia membenarkan bahwa sejumlah dokumen tanah adat tidak akan lagi diakui sebagai bukti kepemilikan mulai 2 Februari 2026.
Adapun dokumen tanah yang tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tersebut meliputi:
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Girik
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebruik
Arie menegaskan, dokumen-dokumen ini pada dasarnya merupakan administrasi perpajakan pada masanya, bukan bukti hak milik atas tanah. “Dokumen-dokumen yang disebutkan tadi sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan dibuat dalam rangka administrasi perpajakan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com (12/12/2025).
Dokumen tanah adat juga dinilai rentan disalahgunakan serta berpotensi menimbulkan konflik maupun sengketa pertanahan. Oleh karena itu, mulai 2026 dokumen-dokumen tersebut tidak lagi diakui sebagai alas hak kepemilikan yang sah.
Pentingnya Sertifikat Hak Milik (SHM)
Alas hak kepemilikan tanah yang diakui negara antara lain berupa akta jual beli, akta waris, dan akta lelang. Namun, yang paling kuat adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).
Arie mengimbau masyarakat yang masih memiliki tanah dengan dokumen adat untuk segera mengurus sertifikasi menjadi SHM. SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Berdasarkan UUPA, hak milik merupakan hak atas tanah yang paling kuat dan tidak mudah dihapus, serta dapat dipertahankan dari klaim pihak lain. “Sekarang mengurus sertifikat sudah banyak kemudahan. Bahkan beberapa kantor pertanahan membuka layanan pada Sabtu dan Minggu,” kata Arie.
Klarifikasi: Tanah Tidak Diambil Alih Negara
Meskipun demikian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah masyarakat tidak akan serta-merta diambil alih oleh negara. Hal ini berlaku meskipun pemiliknya masih menggunakan surat tanah adat tanpa sertifikat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan bahwa tanah milik masyarakat tetap menjadi hak pemiliknya dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah. “Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab. Selama tanah tersebut dikuasai dan ditempati, sertifikatnya tetap dapat dimohonkan melalui kantor pertanahan,” kata dia, dikutip dari Antara (8/1/2026).
Shamy memastikan, dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya SHM. Untuk mengajukan permohonan sertifikat, masyarakat cukup membuat surat pernyataan mengenai riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh minimal dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Dua orang saksi tersebut harus benar-benar mengetahui riwayat kepemilikan dan penguasaan fisik tanah, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat,” jelas Shamy. Terkait biaya pengurusan sertifikat, Shamy menyebut besarnya bervariasi tergantung jenis penggunaan tanah, luas, dan lokasi. Masyarakat dapat melihat simulasi biaya dan persyaratan secara rinci melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
Informasi lengkap mengenai ketentuan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang dirilis melalui berbagai saluran media.