Berita

Pemerintah Rilis Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Februari 2026: Ungkap Cara Cek Penerima

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI secara resmi memulai penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada Februari 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat penerima manfaat serta menjaga ketahanan sosial di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Kategori dan Besaran Bantuan Sosial PKH 2026

Bantuan sosial ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penerima aktif program PKH dan BPNT ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi serta validasi data oleh pemerintah daerah masing-masing.

Dilansir dari Kompas.tv pada Senin, 2 Januari 2026, berikut adalah rincian besaran bansos PKH yang akan diterima per kategori:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per 3 bulan
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000 per 3 bulan
  • Anak SD/sederajat: Rp 225.000 per 3 bulan
  • Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 per 3 bulan
  • Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 per 3 bulan
  • Lansia (≥60 tahun): Rp 600.000 per 3 bulan
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per 3 bulan
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000 per 3 bulan

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Selain PKH, masyarakat juga akan menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) berupa sembako senilai Rp 200.000 per bulan. Penyaluran BPNT dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mekanisme lain yang disesuaikan dengan kebijakan daerah setempat.

Panduan Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026

Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bansos PKH dan BPNT secara daring. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Akses laman resmi penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data wilayah domisili yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
  5. Klik tombol “Cari Data”.

Setelah proses tersebut, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan bantuan sosial, jenis bantuan yang diterima, serta status pencairan. Perlu diingat bahwa pencairan bantuan sosial dilakukan secara bertahap dan waktu pencairan dapat bervariasi di setiap wilayah.

Imbauan dan Saran Bagi Masyarakat

Apabila data tidak ditemukan atau terjadi kendala teknis saat pengecekan, masyarakat diimbau untuk menghubungi pihak desa/kelurahan atau dinas sosial setempat. Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo dan senantiasa menjaga keamanan data identitas pribadi.

Bagi penerima manfaat yang telah ditetapkan, bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Sementara itu, masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos disarankan untuk melakukan pembaruan data melalui musyawarah kelurahan/desa dan memastikan diri telah masuk ke dalam DTKS sebagai syarat utama penerimaan bantuan sosial dari pemerintah.

Informasi lengkap mengenai penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Sosial RI yang dirilis pada Februari 2026.