Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus menggenjot pemulihan kehidupan masyarakat di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Hingga 11 Maret 2026, bantuan stimulan perbaikan rumah senilai total Rp 528,76 miliar telah disalurkan kepada 25.076 unit rumah rusak ringan dan sedang di tiga provinsi tersebut.
Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Capai Lebih dari Rp 500 Miliar
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa bantuan tersebut diberikan langsung kepada pemilik rumah. Dana stimulan ini bertujuan agar masyarakat dapat segera memperbaiki rumah secara mandiri dan kembali menata kehidupan pascabencana.
Rincian penyaluran bantuan perbaikan rumah menunjukkan bahwa Provinsi Aceh menjadi penerima terbesar dengan total Rp 464,79 miliar untuk 12.856 unit rumah rusak ringan dan 9.065 unit rumah rusak sedang. Sementara itu, di Sumatera Utara, bantuan senilai Rp 40,56 miliar menjangkau 1.234 rumah rusak ringan dan 735 rumah rusak sedang. Adapun di Sumatera Barat, 811 rumah rusak ringan dan 375 rumah rusak sedang menerima total Rp 23,41 miliar.
Tito merinci, penyintas yang rumahnya mengalami kerusakan ringan memperoleh bantuan sebesar Rp 15 juta, sedangkan rumah rusak sedang menerima Rp 30 juta. “Sedangkan untuk rumah yang rusak berat atau hilang, disiapkan hunian sementara. Warga juga dapat tinggal di rumah keluarga atau menyewa tempat tinggal dan diberikan bantuan dana tunggu hunian sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan,” kata Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (11/3/2026).
Proses penyaluran bantuan dilakukan secara by name by address setelah melalui verifikasi oleh pemerintah daerah. Data penerima yang telah diverifikasi kemudian diserahkan kepada Satgas PRR melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk diproses penyalurannya kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Tito menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempercepat proses pendataan. “Itulah yang saya minta kepada teman-teman kepala daerah, para bupati dan wali kota, agar membentuk satgas kecil untuk melakukan pendataan sehingga bantuan bisa segera disalurkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Juga Salurkan Bantuan Jaminan Hidup untuk Kebutuhan Dasar
Selain bantuan perbaikan rumah, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak tetap terpenuhi. Bantuan jaminan hidup (jadup) disalurkan sebagai dukungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama masa pemulihan.
Berdasarkan data Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS), program jadup sedang diproses untuk 37 kabupaten/kota di tiga provinsi terdampak. Bantuan ini diberikan sebesar Rp 15.000 per orang per hari selama tiga bulan atau selama 90 hari.
Data yang telah tersinkronisasi menunjukkan bahwa 175.211 jiwa dari 47.686 kepala keluarga berhak menerima bantuan jaminan hidup dengan total anggaran mencapai Rp 236,53 miliar. Sebagian besar penerima berada di Provinsi Aceh dengan jumlah 110.714 jiwa dan nilai bantuan sekitar Rp 149,46 miliar.
Di Sumatera Utara, bantuan menjangkau 51.301 jiwa dengan nilai sekitar Rp 69,25 miliar, sementara di Sumatera Barat bantuan diberikan kepada 13.196 jiwa dengan nilai sekitar Rp 17,81 miliar. Proses penyaluran jadup telah dimulai sejak 14 Februari 2026 di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Padang Panjang.
Kombinasi antara bantuan perbaikan rumah dan bantuan jaminan hidup ini menjadi bagian penting dari strategi pemerintah. Tujuannya adalah memastikan masyarakat tidak hanya kembali memiliki tempat tinggal yang layak, tetapi juga mendapatkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar selama masa pemulihan pascabencana.
Informasi lengkap mengenai penyaluran bantuan ini disampaikan melalui rilis pers Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera yang diterima Kompas.com pada Rabu, 11 Maret 2026.
