Pemerintah Indonesia tengah menggodok regulasi baru yang akan menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk rokok tembakau dan rokok elektrik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar. Regulasi ini diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 431 ayat (6) dan ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, menjelaskan bahwa regulasi ini mewajibkan setiap pihak yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau untuk mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar. “Selain itu, rokok elektronik juga wajib memenuhi batas maksimal kadar nikotin,” terang Sukadiono di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026).
Mekanisme Koordinasi Penentuan Batas Maksimal
Sukadiono menambahkan bahwa penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Mekanisme koordinasi yang diatur dalam Pasal 3 Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 meliputi beberapa tahapan penting.
- Tahap persiapan teknis
- Pleno awal
- Pleno akhir
- Penetapan
- Sosialisasi
- Evaluasi
“Jadi, ini masih tahap pleno awal ya, masih ada proses yang cukup panjang,” jelas Sukadiono, menandakan bahwa proses regulasi masih dalam tahap awal.
Pembentukan Tim Kajian dan Proses Diskusi Pakar
Sebagai langkah awal persiapan teknis, pemerintah telah membentuk Tim Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar melalui Keputusan Menko PMK Nomor 29 Tahun 2025. Tim ini melibatkan berbagai unsur pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan BRIN. Selain itu, tim juga melibatkan ahli, akademisi, peneliti, dan profesional dari berbagai bidang.
Kajian penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar dilakukan melalui serangkaian tahapan komprehensif. Rapat koordinasi tim kajian telah digelar secara berkala sejak 8 Oktober 2025. Diskusi mendalam dengan para pakar dari berbagai bidang juga telah dilaksanakan:
- 11 Desember 2025: Diskusi dengan pakar ekonomi, molekuler, seluler, elektrofisiologi jantung, dan kesehatan masyarakat.
- 6 Januari 2026: Diskusi lanjutan dengan pakar ekonomi pertanian, ekonomi kesehatan, teknik industri, dan budidaya tanaman.
Penguatan data dan informasi pendukung diperoleh dari BPJS Kesehatan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pertanian. Tim kajian juga melakukan kunjungan ke laboratorium BPOM pada 12 Desember 2025 untuk mempelajari proses pengujian dan pengukuran kadar nikotin dan tar. Laporan hasil kajian dari para ahli, akademisi, peneliti, dan profesional telah disampaikan kepada Menko PMK pada 11 Februari 2026, diikuti dengan konsultasi bersama kementerian dan lembaga terkait pada 23 Februari 2026 untuk memperoleh masukan.
Uji Publik dan Partisipasi Masyarakat
Saat ini, dalam tahap pleno awal, Kemenko PMK sedang menggelar uji publik hasil kajian penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar. Forum ini berfungsi sebagai ruang konsultasi publik untuk menghimpun pandangan dan masukan dari masyarakat serta para pemangku kepentingan terhadap hasil kajian tersebut. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, memungkinkan partisipasi secara luring maupun daring melalui Zoom dan kanal YouTube Kemenko PMK.
“Peserta yang hadir secara luring dan daring sebanyak 120 orang, yang terdiri dari asosiasi industri, petani dan pekerja industri rokok, kemudian asosiasi penggiat kesehatan, organisasi profesi akademisi, organisasi penggerak masyarakat, serta juga perwakilan dari kementerian/lembaga terkait,” papar Sukadiono.
Selain itu, Kemenko PMK juga membuka kanal penyampaian aspirasi dan masukan masyarakat melalui laman resminya. Kanal tersebut dibuka mulai 10 Maret 2026 hingga 30 Maret 2025.
Informasi lengkap mengenai proses koordinasi dan hasil kajian ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kemenko PMK yang dirilis pada Selasa, 10 Maret 2026.
