Menteri Haji (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf, atau akrab disapa Gus Irfan, menegaskan bahwa ibadah haji tahun 2026 akan tetap berjalan di tengah konflik Timur Tengah. Pemerintah telah menyiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi dampak dan risiko terkait pelaksanaan ibadah haji 2026.
Skenario Haji 2026 di Tengah Konflik Timur Tengah
Dalam rapat Komisi VIII DPR di Jakarta pada Rabu (11/3/2026), Irfan Yusuf memaparkan dua skenario utama yang telah disiapkan. Skenario pertama adalah ibadah haji tetap diberangkatkan meskipun situasi konflik masih berlangsung.
“Beberapa skenario yang kemungkinan kita mitigasikan. Pertama, ibadah haji tetap berangkat di tengah situasi konflik dengan kondisi Arab Saudi membuka penyelenggaraan ibadah haji, negara Indonesia memutuskan memberangkatkan meski kemungkinan berisiko tinggi,” kata Irfan.
Opsi Pengalihan Rute Penerbangan via Afrika
Untuk skenario pertama, Kementerian Haji dan Umrah perlu melakukan mitigasi jalur udara dari Indonesia ke Arab Saudi. Pemerintah membuka opsi pengalihan rute penerbangan untuk menghindari daerah yang berkonflik.
“Berupa skenario pengalihan rute penerbangan menjauhi zona konflik, di antaranya Irak, Syria, Iran, Israel, UAE, dan Qatar. Mitigasi jalur penerbangan dengan menggunakan jalur selatan via Samudra Hindia dan masuk melalui ruang udara Afrika Timur atau jalur aman lainnya,” jelas Irfan.
Dampak dan Koordinasi Rute Baru
Pengalihan rute penerbangan melalui Afrika Timur akan memperpanjang waktu tempuh perjalanan. Hal ini berpotensi menyebabkan pesawat yang tidak memiliki jangkauan jarak jauh harus melakukan technical landing di negara ketiga, yang tentu saja akan menambah anggaran.
“Jika jarak waktu tempuh semakin panjang, pesawat yang tidak memiliki jangkauan jarak jauh harus melakukan technical landing di negara ketiga dan tentu saja akan berakibat ke penambahan anggaran,” tambah Irfan. Perubahan slot waktu penerbangan juga diperlukan agar jadwal keberangkatan dan kepulangan tetap tepat.
Irfan memastikan bahwa koordinasi intensif dengan otoritas Arab Saudi, khususnya GACA (General Authority of Civil Aviation), sangat diperlukan untuk menjamin keselamatan zona penerbangan dan koridor aman bagi jemaah Indonesia sebagai warga sipil non-kombatan. “Alhamdulillah kami selalu berkomunikasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi dan sampai hari ini pun mereka tetap memastikan semuanya berjalan dengan baik,” ujarnya.
Potensi Pembatalan Keberangkatan Haji oleh Indonesia
Skenario kedua adalah pemerintah berencana membatalkan keberangkatan haji tahun ini, meskipun pemerintah Arab Saudi membuka keberangkatan haji 2026. Skenario ini dibuat dengan mempertimbangkan situasi konflik Timur Tengah yang memanas dan risiko keamanan yang dinilai terlalu besar bagi keselamatan jemaah haji warga negara Indonesia.
“Skenario kemungkinan Pemerintah Saudi membuka namun Indonesia membatalkan keberangkatan dengan kondisi seperti ini karena di risiko keamanan dinilai terlalu besar bagi keselamatan jemaah haji warga negara Indonesia,” kata Irfan.
Diplomasi dan Mitigasi Keuangan bagi Jemaah
Pembatalan keberangkatan haji memerlukan diplomasi atau negosiasi tingkat tinggi dengan Pemerintah Arab Saudi. Hal ini penting agar biaya yang sudah disetor untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, dan lainnya tidak hangus.
“Yang batal digunakan tidak hangus melainkan dapat digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 tanpa penalti dan ini berbagai kemungkinan termasuk kemungkinan penolakan juga ada saja sehingga kami juga selalu mengantisipasinya,” lanjut Irfan. Pemerintah juga menyiapkan mitigasi keuangan berupa refund atau reinvestment bagi jemaah yang dijadwalkan berangkat tahun ini.
Jemaah akan diberikan opsi untuk menarik kembali biaya pelunasan Bipih tanpa kehilangan kesempatan berangkat tahun depan, atau membiarkan dana setoran lunas dengan kompensasi akumulasi nilai manfaat yang lebih tinggi sebagai pengganti biaya tunggu.
Informasi lengkap mengenai skenario penyelenggaraan ibadah haji 2026 ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat Komisi VIII DPR pada Rabu, 11 Maret 2026.
