Pemerintah Indonesia tengah mengkaji rencana pembebasan produk asal Amerika Serikat (AS) dari aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui perjanjian tarif timbal balik. Kebijakan ini diprediksi akan mengubah lanskap pasar smartphone flagship di Indonesia secara drastis, khususnya bagi konsumen lini iPhone dan Google Pixel.
Jika regulasi ini terealisasi, peluncuran iPhone generasi terbaru di Indonesia berpotensi sama dengan negara tetangga seperti Singapura. Selain itu, ponsel Google Pixel yang selama ini tidak pernah masuk secara resmi, akhirnya memiliki jalan mulus untuk dijual di Tanah Air.
Dampak Kebijakan pada Ketersediaan iPhone
Selama ini, konsumen Indonesia harus menunggu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan setelah peluncuran global untuk mendapatkan iPhone seri terbaru secara resmi. Penundaan ini disebabkan oleh proses pemenuhan sertifikasi nilai TKDN yang panjang.
Apple memenuhi syarat TKDN melalui investasi riset dan pengembangan (R&D) dengan membangun Apple Developer Academy, bukan merakit perangkat keras secara lokal. Dengan wacana pembebasan TKDN untuk produk AS, birokrasi pemenuhan syarat tersebut akan terpangkas. Ini berarti jadwal ketersediaan iPhone di distributor resmi dalam negeri berpotensi masuk ke gelombang pertama (tier 1) layaknya Singapura.
Pengamat gadget Herry SW mengamini prospek ini, menyebut bahwa pemangkasan waktu dan biaya yang biasanya timbul dalam proses pemenuhan TKDN bisa ditekan. Namun, Herry juga menyoroti potensi persaingan tidak sehat. “Kenapa merek lain harus susah-susah bikin pabrik, sementara yang satu bisa lebih longgar,” ujarnya, merujuk pada merek seperti Samsung, Vivo, Realme, Xiaomi, dan Oppo yang telah membangun pabrik di Indonesia.
Peluang Google Pixel Masuk Pasar Indonesia
Selain Apple, raksasa teknologi AS lainnya yang paling diuntungkan dari pelonggaran regulasi ini adalah Google. Sejak generasi pertama hingga seri Pixel teranyar, ponsel pintar besutan Google ini tidak pernah masuk secara resmi ke pasar Indonesia.
Kendala utamanya disinyalir kuat adalah aturan perakitan lokal. Berbeda dengan pabrikan smartphone asal China atau Korea Selatan yang bersedia membangun fasilitas perakitan lokal, Google enggan melakukan hal tersebut demi memenuhi syarat bobot 35 persen TKDN di Indonesia. Wacana pembebasan TKDN kini membuka pintu bagi Google Pixel untuk meramaikan peta persaingan smartphone premium di Tanah Air.
Para penggemar fitur kamera komputasional khas Pixel tidak perlu lagi membeli unit garansi internasional (ex-inter) lewat jalur non-resmi yang dibayangi risiko pemblokiran sinyal akibat aturan IMEI. “Dari sisi konsumen tentu ini angin segar,” kata Herry kepada KompasTekno.
Tantangan dan Proses Ratifikasi
Meskipun sangat menguntungkan konsumen, kebijakan ini dinilai berisiko memicu protes dari vendor smartphone di luar AS. Kreator konten teknologi Deka Pratama menyebut kesepakatan ini tidak adil dan berpotensi mencederai komitmen vendor non-AS yang selama ini sudah patuh membangun pabrik di Indonesia.
Di sisi lain, konsumen tampaknya masih harus sedikit bersabar. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa kelanjutan perjanjian tarif timbal balik masih bergantung pada proses ratifikasi di masing-masing negara. Perjanjian tersebut belum dapat langsung diberlakukan karena masih harus melalui tahapan internal pemerintahan, baik di Indonesia maupun di AS.
“Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil,” jelas Haryo.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan analisis dari pengamat gadget serta kreator konten teknologi.
