Edukasi

Pemerintah Siapkan Rp 55 Triliun untuk THR Guru ASN dan PPPK 2026, Bagaimana Nasib Guru Swasta?

Advertisement

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan segera cair. Namun, jadwal pasti pencairannya masih menunggu pengumuman langsung dari Presiden Prabowo yang dijadwalkan setelah kepulangannya dari Amerika Serikat. Sementara itu, pertanyaan seputar nasib THR bagi guru swasta atau non-ASN juga menjadi perhatian utama di kalangan pendidik.

Jadwal dan Alokasi THR Guru ASN dan PPPK 2026

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya memastikan bahwa proses pencairan THR PNS 2026 sedang dalam tahap finalisasi. Ia menyebut, pengumuman resmi terkait jadwal pencairan akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo setelah kembali dari kunjungan kerjanya di Amerika Serikat.

Purbaya menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. Anggaran tersebut ditargetkan akan diterima oleh sekitar 10,5 juta orang, meliputi ASN, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan. Jumlah alokasi ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 49,9 triliun.

Komponen THR untuk Guru PNS dan PPPK

Besaran THR yang akan diterima oleh guru PNS dan PPPK pada tahun 2026 diperkirakan akan mengikuti kebijakan dua tahun terakhir, yang mencakup beberapa komponen utama:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Pada tahun 2024 dan 2025, pemerintah telah membayarkan THR secara penuh, termasuk 100 persen tukin untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. Untuk ASN daerah, skema serupa diterapkan sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tukin akan memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji, sedangkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan menerima 80 persen dari gaji pokok.

Dasar Gaji Pokok PNS dan PPPK

Besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen THR mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Gaji ini ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan.

GolonganRentang Gaji Pokok
I/aRp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/bRp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/cRp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/dRp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II/aRp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/bRp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/cRp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/dRp 2.591.100 – Rp 4.125.600
III/aRp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/bRp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/cRp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/dRp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/aRp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/bRp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/cRp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/dRp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/eRp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Sementara itu, gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran ini juga belum termasuk tunjangan.

GolonganRentang Gaji Pokok
IRp 1.938.500 – Rp 2.900.900
IIRp 2.116.900 – Rp 3.071.200
IIIRp 2.206.500 – Rp 3.201.200
IVRp 2.299.800 – Rp 3.336.600
VRp 2.511.500 – Rp 4.189.900
VIRp 2.742.800 – Rp 4.367.100
VIIRp 2.858.800 – Rp 4.551.800
VIIIRp 2.979.700 – Rp 4.744.400
IXRp 3.203.600 – Rp 5.261.500
XRp 3.339.600 – Rp 5.484.000
XIRp 3.480.300 – Rp 5.715.000
XIIRp 3.627.500 – Rp 5.956.000
XIIIRp 3.781.000 – Rp 6.208.000
XIVRp 3.940.900 – Rp 6.470.100
XVRp 4.107.600 – Rp 6.743.200
XVIRp 4.281.400 – Rp 7.028.600
XVIIRp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Dukungan Kemendikdasmen untuk Kesejahteraan Guru Non-ASN

Untuk guru non-ASN atau swasta, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 lebaran. Besaran THR bagi mereka umumnya disesuaikan dengan kebijakan internal yayasan atau pemberi upah, serta masa kerja minimal, meskipun dalam praktiknya bisa bervariasi.

Advertisement

Meskipun THR guru non-ASN bergantung pada pihak yayasan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan dan pengembangan guru. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan, percepatan sertifikasi, dan penguatan kompetensi guru menjadi prioritas strategis.

Guru adalah fondasi utama kualitas pendidikan. Karena itu, peningkatan kesejahteraan, percepatan sertifikasi, dan penguatan kompetensi guru menjadi prioritas strategis. Kami meyakini bahwa guru yang sejahtera dan profesional akan menghadirkan pembelajaran yang lebih bermakna bagi peserta didik,” ujar Suharti di Jakarta, seperti dilansir dari laman Antara pada Kamis (26/2/2026).

Kemendikdasmen memberikan aneka tunjangan sebagai penghargaan kepada guru dan pengajar non-ASN atas profesionalitas mereka dalam menjalankan sistem pendidikan nasional. Tunjangan tersebut meliputi:

  • Tunjangan Profesi Guru non-ASN (TPG): Diberikan kepada guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik.
  • Tunjangan Khusus Guru non-ASN (TKG): Diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup di daerah khusus.
  • Bantuan Insentif Guru non-ASN: Diberikan bagi guru yang belum bersertifikasi.

Suharti menambahkan, “Bantuan pemerintah ini diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik non-ASN dalam melaksanakan tugasnya.

Selain itu, terdapat peningkatan signifikan pada tunjangan ini. Pada tahun 2025, satuan biaya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) non-ASN meningkat dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Kemudian, pada tahun 2026, penyaluran TPG dan/atau TKG untuk guru non-ASN yang semula per tiga bulan akan menjadi setiap bulan.

Perluasan sasaran penerima insentif guru non-ASN juga terjadi pada tahun 2025, dari target awal 58.862 orang menjadi 365.542 orang. Selanjutnya, pada tahun 2026, satuan biaya insentif guru non-ASN akan meningkat dari Rp 300.000 per bulan menjadi Rp 400.000 per bulan.

Informasi lengkap mengenai kebijakan pencairan THR dan tunjangan guru ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement