Finansial

Pemerintah Tanggapi Kritik Ekonom Soal Perjanjian Dagang RI-AS ART, Ungkap Manfaat Akses Pasar 1.800 Produk

Advertisement

Kesepakatan tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuai kritik tajam dari sejumlah ekonom dan pengamat perdagangan internasional. Mereka menyoroti potensi manfaat ekonomi yang terbatas serta implikasi geopolitik. Namun, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menegaskan perjanjian tersebut akan tetap berjalan dan menjadi strategi jangka panjang Indonesia.

Kritik Ekonom: Manfaat Terbatas dan Risiko Geopolitik

Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Riandy Laksono, mengungkapkan bahwa kesepakatan ART hanya mengamankan sekitar 2 persen dari total perdagangan Indonesia. Menurutnya, dari seluruh ekspor Indonesia ke AS, hanya 24 persen yang tercakup dalam fasilitas tarif nol persen, sementara ekspor ke AS sendiri hanya 10 persen dari total ekspor nasional.

Riandy juga mengingatkan potensi konsekuensi geopolitik dari perjanjian ini, menekankan bahwa implikasi terhadap hubungan dengan mitra dagang dan investor lain perlu diperhitungkan. Ia menilai ART tidak semata-mata dilihat dari sisi ekonomi, melainkan juga sebagai bagian dari strategi geopolitik, tanpa menjamin Indonesia terhindar dari kebijakan proteksionis AS di masa depan.

Kritik senada datang dari Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF, Ahmad Heri Firdaus. Ia menyoroti bahwa ART tidak hanya mengatur tarif, tetapi juga memuat ketentuan yang berpotensi memengaruhi kebijakan industri dan regulasi domestik. “Kebijakan kita dibatasi, ya kita disetir untuk bikin kebijakan aja kita dibatasi. Itu yang cukup memberatkan di situ ya. Nanti berpotensi ruang membuat kebijakan semakin sempit,” kata Ahmad Heri dalam diskusi daring INDEF pada Jumat (27/2/2026).

Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF, Andry Satrio Nugroho, bahkan menilai kesepakatan ini mencerminkan ketimpangan posisi tawar. “Ini adalah praktik yang saya bisa katakan dan garisbawahi adalah kolonialisme yang dilakukan oleh Amerika Serikat,” tegas Andry. Ia juga menyoroti waktu penandatanganan perjanjian yang dinilai tidak mempertimbangkan dinamika hukum di Amerika Serikat, di mana putusan pengadilan domestik AS berpotensi memengaruhi dasar hukum kebijakan tarif yang menjadi landasan kesepakatan.

Andry menambahkan, “Ini yang saya lihat tidak hanya kegagalan negosiasi, tetapi juga kegagalan komunikasi antar kementerian terkait.”

Advertisement

Respons Pemerintah: Strategi Jangka Panjang dan Perlindungan Kepentingan Nasional

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa ART merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperluas akses pasar dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Ia menyebut perjanjian tersebut mencakup lebih dari 1.800 pos tarif produk Indonesia yang akan memperoleh fasilitas nol persen di pasar AS.

“Tidak batal. Perjanjian itu baru berlaku setelah 90 hari dan setelah ratifikasi,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Jumat (27/2/2026).

Pemerintah menilai fasilitas tarif nol persen ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi sektor padat karya seperti tekstil, pertanian, dan manufaktur yang selama ini menghadapi hambatan tarif. ART juga dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga daya saing produk Indonesia di tengah meningkatnya proteksionisme global.

Pemerintah memastikan akan mengawal implementasi perjanjian tersebut serta berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemangku kepentingan terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi dan manfaat ekonomi dari ART dapat dimaksimalkan.

Informasi lengkap mengenai Agreements on Reciprocal Trade (ART) ini disampaikan melalui berbagai diskusi publik oleh para ekonom dan pernyataan resmi pemerintah yang dirilis pada Jumat, 27 Februari 2026.

Advertisement