Berita

Pemerintah Tegaskan Kedaulatan Digital, Wajibkan Platform Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Advertisement

Pemerintah Indonesia secara resmi merilis Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 pada 6 Maret 2026, menandai babak baru dalam upaya penegakan kedaulatan digital negara. Regulasi ini secara tegas mewajibkan platform media sosial untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun, sebuah langkah krusial untuk melindungi hak asasi anak dari eksploitasi di ruang siber.

Konteks Kedaulatan Digital dan Perlindungan Anak

Kedaulatan negara di abad ke-21 tidak lagi terbatas pada wilayah fisik, melainkan meluas ke ruang siber. Kemampuan negara menegakkan hukum di jagat digital menjadi indikator kedaulatan, bukan hanya soal kepemilikan pusat data, tetapi juga keberanian memaksakan supremasi hukum kepada raksasa teknologi global.

Di tengah perjuangan kedaulatan digital ini, terdapat tugas mulia untuk melindungi anak-anak Indonesia dari eksploitasi di ruang tanpa batas. Konvensi Hak Anak PBB (UN Convention on the Rights of the Child) menekankan prinsip “Best Interests of the Child” sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, yang mencakup hak untuk dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan perlakuan salah.

Secara konstitusional, Pasal 28B ayat (2) UUD NRI 1945 mewajibkan negara menjamin hak setiap anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Mandat ini bertransformasi menjadi konsep integritas digital, di mana negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan inovasi teknologi tidak mengabaikan hak asasi anak atas rasa aman.

Langkah Progresif Indonesia: Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026

Lahirnya Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 pada 6 Maret 2026 menandai babak baru supremasi hukum digital di tanah air. Melalui Pasal 30, pemerintah melakukan intervensi regulasi yang tajam untuk mengukuhkan kedaulatan di ruang siber melalui dua ketentuan fundamental.

Klasifikasi Risiko Tinggi (Pasal 30 ayat 1 & 2)

Negara kini secara gamblang menetapkan layanan media sosial sebagai produk berisiko tinggi. Klasifikasi ini didasarkan pada masifnya interaksi sosial dan kebebasan sirkulasi konten di dalamnya, mengirimkan sinyal keras kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bahwa keselamatan anak kini menjadi prasyarat mutlak operasional mereka di Indonesia.

Mandat Deaktivasi Akun (Pasal 30 ayat 3)

Pasal ini memberikan ‘taring’ nyata dengan mewajibkan PSE menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Ketentuan ini merupakan instrumen kedaulatan yang memaksa raksasa Big Tech untuk tunduk pada standar nasional Indonesia. Beban tanggung jawab perlindungan anak kini bergeser dari privat orang tua menjadi kewajiban hukum yang melekat pada penyelenggara platform.

Perbandingan Global: Tren Perlindungan Anak di Ruang Digital

Langkah Indonesia melalui regulasi pembatasan media sosial bukanlah anomali, melainkan bagian dari gelombang kesadaran global untuk merebut kembali kedaulatan digital dari dominasi platform. Berbagai negara maju telah mengambil langkah serupa yang bahkan lebih progresif:

  • Australia: Di akhir tahun 2025, Australia menetapkan batas usia minimal 16 tahun untuk penggunaan media sosial tanpa pengecualian. Pemerintah Australia menekankan tanggung jawab keamanan berada di tangan platform melalui pengawasan ketat dari eSafety Commissioner.
  • Perancis: Telah memperkenalkan undang-undang “mayoritas digital” yang mewajibkan izin orang tua bagi pengguna di bawah usia 15 tahun. Platform yang melanggar dapat dikenakan denda hingga 1 persen dari pendapatan global mereka.
  • Inggris Raya: Melalui Online Safety Act 2023, Inggris mewajibkan PSE memiliki “tugas kepedulian” (duty of care) untuk menghapus konten berbahaya dan memastikan sistem verifikasi usia yang andal guna melindungi anak-anak dari risiko siber.
  • Uni Eropa: Melalui Digital Services Act (DSA), Uni Eropa melarang iklan bertarget yang ditujukan kepada anak-anak berdasarkan profil algoritma, demi melindungi privasi dan kesehatan mental mereka.

Perbandingan global ini menunjukkan adanya konsensus internasional bahwa hak asasi anak atas perlindungan keselamatan jauh lebih fundamental daripada hak komersial perusahaan teknologi.

Advertisement

Mengapa Pembatasan Usia Penting: Mitigasi Risiko Sistemik

Pembatasan usia dan kewajiban deaktivasi akun menjadi instrumen krusial bagi kedaulatan negara karena melampaui urusan privasi; ini adalah upaya memitigasi risiko sistemik yang tidak lagi mampu dibendung hanya dengan edukasi literasi. Dengan menonaktifkan akun di bawah 16 tahun, negara memutus rantai ancaman laten yang merusak kualitas manusia Indonesia:

Mencegah Online Grooming dan Sextortion

Deaktivasi akun secara otomatis menutup pintu masuk utama bagi predator daring yang memanfaatkan fitur pertemanan untuk membangun kepercayaan palsu, yang sering kali berujung pada pemerasan seksual (sextortion).

Mengurangi Risiko Perundungan Siber dan Dampak Kesehatan Mental

Tanpa batasan usia, anak-anak terpapar pada lingkungan digital yang agresif. Deaktivasi akun mengurangi risiko keterlibatan dalam perundungan siber yang berpotensi menyebabkan trauma permanen hingga risiko bunuh diri pada remaja.

Melindungi dari Paparan Konten Ilegal

Media sosial sering kali menjadi gerbang bagi iklan terselubung industri ilegal. Dengan membatasi akses, negara melindungi anak dari paparan konten pornografi dan jeratan judi online yang kini marak menyasar pengguna usia dini melalui algoritma umpan.

Menjaga Kedaulatan Data dari Eksploitasi Komersial

Anak di bawah 16 tahun belum memiliki kapasitas hukum penuh untuk memahami konsekuensi pemrosesan data. Penegakan Pasal 30 ini menjaga kedaulatan data individu dari praktik profiling komersial yang eksploitatif oleh platform global.

Mencegah Manipulasi Algoritma dan Adiksi

Fitur seperti infinite scroll dirancang untuk menciptakan ketergantungan psikologis. Perlindungan dari manipulasi ini memastikan Generasi Alpha tumbuh dengan kesehatan mental dan daya kritis yang terjaga.

Melalui pembatasan media sosial via Pasal 30 Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Indonesia tengah membangun “sistem pertahanan kognitif” nasional. Kedaulatan digital yang hakiki tercapai ketika negara memiliki keberanian hukum untuk memastikan teknologi tunduk pada hukum nasional dan hak asasi anak. Pesan pemerintah sangat lugas: inovasi disambut, tetapi eksploitasi hak anak adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar. Menjamin keamanan digital anak hari ini adalah investasi mutlak bagi kedaulatan Indonesia di masa depan.

Advertisement