Pemerintah Terapkan Aturan Baru Registrasi SIM Card, Batasi Kepemilikan dan Perketat Keamanan Digital
Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur ulang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler. Regulasi ini menandai babak baru dalam pengelolaan kepemilikan nomor ponsel di Tanah Air, dengan Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menyebutnya sebagai instrumen strategis untuk keamanan ruang digital dan perlindungan konsumen.
Heru Sutadi kepada detikINET pada Senin (26/1/2026) menjelaskan, Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 bukan sekadar formalitas administratif. Ia menegaskan bahwa regulasi ini adalah reformasi tata kelola registrasi pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia, bertujuan membangun keamanan ruang digital, perlindungan konsumen, dan tertib identitas nasional berbasis teknologi.
Pembatasan dan Tujuan Utama Regulasi
Salah satu poin krusial dalam peraturan ini adalah pembatasan jumlah nomor prabayar. Setiap identitas kini hanya dapat memiliki maksimal tiga nomor, disertai mekanisme pengecekan dan penghangusan nomor bermasalah.
Heru Sutadi memandang kebijakan ini sebagai komitmen serius negara dalam memerangi kejahatan digital. “Pembatasan ini memperlihatkan komitmen negara dalam memutus mata rantai spam, penipuan daring, dan kejahatan berbasis SIM card atau ponsel,” jelasnya.
Selain itu, aspek perlindungan data juga diperkuat melalui kewajiban sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi ISO 27001 bagi penyelenggara jasa telekomunikasi. Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat tata kelola data pelanggan secara keseluruhan.
Tantangan Implementasi dan Risiko Data Biometrik
Meski progresif, Heru Sutadi mengingatkan bahwa implementasi regulasi ini menyimpan sejumlah tantangan serius. Salah satunya adalah ketergantungan tinggi terhadap kesiapan infrastruktur biometrik nasional, khususnya database kependudukan.
“Jika data biometrik belum lengkap, tidak akurat, atau sistem Dukcapil mengalami gangguan, proses registrasi bisa terhambat dan berpotensi merugikan masyarakat,” kata Heru. Ia menambahkan bahwa hal ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum bagi pelanggan.
Potensi kendala juga diidentifikasi bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), kelompok lansia, serta warga dengan keterbatasan akses teknologi. Proses registrasi berbasis biometrik dan aplikasi digital dinilai tidak selalu mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Dalam kondisi tertentu, kebijakan yang bertujuan meningkatkan keamanan justru bisa menjadi hambatan akses terhadap layanan dasar telekomunikasi,” ucap Heru.
Tantangan lain yang tak kalah penting adalah risiko keamanan siber dan perlindungan data biometrik. Data biometrik bersifat permanen dan melekat seumur hidup, berbeda dengan data konvensional. “Kebocoran data biometrik akan membawa konsekuensi jangka panjang yang jauh lebih serius dibanding kebocoran data biasa,” tegas Heru.
Rekomendasi Penguatan dan Literasi Publik
Melihat tantangan tersebut, Heru Sutadi mendorong pemerintah untuk menyiapkan sejumlah langkah penguatan. Ini mencakup mekanisme alternatif non-biometrik berbasis manajemen risiko bagi wilayah atau kelompok yang belum siap, serta penguatan perlindungan data pribadi melalui audit independen, SOP penanganan kebocoran data, dan integrasi yang jelas dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Literasi publik dan sosialisasi nasional juga menjadi pekerjaan rumah besar. Tujuannya agar masyarakat tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga memahami tujuan, manfaat, dan hak mereka sebagai subjek data. “Evaluasi berkala berbasis dampak sosial, ekonomi, dan keamanan juga perlu dilakukan agar kebijakan ini tetap adaptif dan proporsional,” tambahnya.
Secara keseluruhan, Heru menilai Permenkomdigi 7/2026 sebagai regulasi progresif yang memperkuat fondasi keamanan identitas digital di sektor telekomunikasi Indonesia. “Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh kekuatan norma hukum, melainkan oleh kesiapan infrastruktur, perlindungan data pribadi, serta sensitivitas kebijakan terhadap aspek inklusivitas dan keadilan sosial dalam akses layanan telekomunikasi,” pungkasnya.
Informasi detail mengenai Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.