Edukasi

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru, Membuka Jalan Karier Gemilang bagi Siswa Berprestasi

Advertisement

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam memfasilitasi karier bekerja bagi siswa berprestasi di Indonesia. Langkah strategis ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025. Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikdasmen, Maria Veronica Irene Herdjiono, menyatakan bahwa upaya ini bertujuan memberdayakan talenta individu dan karya siswa.

Landasan Hukum dan Apresiasi Talenta

Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid menjadi payung hukum bagi inisiatif pemerintah ini. Aturan tersebut ditetapkan pada Jumat, 9 Januari 2026, sebagai bentuk penghargaan atas capaian siswa.

Regulasi ini secara spesifik mengatur pemberian apresiasi kepada talenta murid berprestasi melalui berbagai bentuk, termasuk fasilitasi karier belajar, karier bekerja, pembinaan lanjutan, serta kesejahteraan. Fasilitasi karier tersebut akan diberikan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Permendikdasmen ini juga menggarisbawahi kebijakan kapitalisasi talenta siswa. Kebijakan ini diarahkan untuk memberdayakan potensi dan karya siswa guna mendukung pembangunan sumber daya manusia unggul serta peningkatan daya saing bangsa.

Strategi Jembatan Karier oleh Puspresnas

Maria Veronica Irene Herdjiono menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah konkret yang diambil pemerintah untuk memfasilitasi karier bekerja. Menurutnya, Puspresnas berupaya membangun jembatan dengan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.

Langkah pertama adalah menjembatani siswa berprestasi agar karya-karya mereka tersalurkan. Sebagai contoh, siswa dengan inovasi atau karya bagus dapat mengikuti program kewirausahaan atau pameran. Bagi siswa berprestasi di Olimpiade Sains Nasional (OSN), pemerintah telah menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memberikan pendampingan jika mereka ingin menjadi periset.

“Itu yang kita bangun, jembatan-jembatan (dengan berbagai pihak) itu,” ujar Irene dalam Dialog Kebijakan Kemendikdasmen di Hotel Santika, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (1/3/2026).

Advertisement

Langkah kedua melibatkan pihak swasta. Pemerintah kerap mengundang sektor swasta untuk hadir dalam pameran karya siswa berprestasi, dengan harapan karya-karya tersebut dapat dilirik dan mendapatkan kesempatan lebih lanjut. Irene menegaskan bahwa fasilitasi karier bekerja ini bersifat menjembatani akses, bukan penempatan langsung.

“Karir bekerja ini bukan langsung, oh mereka masuk di perusahaan yang mana, apakah sebagai CPNS, dan lain-lain. Tapi kami menjembatani akses-akses mana yang bisa mereka lalui,” jelas Irene.

Prinsip Pengelolaan Talenta Berkelanjutan

Manajemen talenta siswa ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Pengelolaan talenta siswa dilakukan dengan prinsip berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa seluruh murid dari berbagai latar belakang memiliki ruang yang sama untuk mengembangkan potensi dan prestasinya secara optimal.

Informasi lengkap mengenai fasilitasi karier bekerja bagi siswa berprestasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kepala Pusat Prestasi Nasional Kemendikdasmen.

Advertisement