Berita

Pemerintah Tetapkan Aturan Sita Tanah Telantar: HGB dan HGU Tak Terpakai 2 Tahun Jadi Target

Advertisement

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Melalui beleid ini, negara memiliki kewenangan untuk menguasai kembali lahan yang sengaja tidak dimanfaatkan atau diusahakan oleh pemegang haknya.

Langkah ini diambil karena lahan yang dibiarkan menganggur dinilai menghambat program pembangunan nasional, melemahkan ketahanan ekonomi, serta mempersempit akses masyarakat terhadap sumber daya lahan. Aturan ini telah diundangkan sejak 6 November 2025 dan kini mulai disosialisasikan kepada publik.

Kriteria Kawasan dan Tanah yang Menjadi Objek Penertiban

Berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 48 Tahun 2025, tanah telantar didefinisikan sebagai tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, atau tanah berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang sengaja tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara. Terdapat dua kategori utama objek penertiban, yakni kawasan telantar dan tanah telantar.

  • Kawasan Telantar: Meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, serta perumahan atau permukiman skala besar yang izin pemanfaatannya tidak dijalankan.
  • Tanah Telantar: Meliputi tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan, serta tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Ketentuan Penyitaan Berdasarkan Jenis Hak Atas Tanah

Pemerintah menetapkan batasan waktu dan kondisi tertentu sebelum sebuah lahan dinyatakan telantar dan dapat disita oleh negara. Untuk pemegang HGB, HGU, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, penertiban dapat dilakukan jika lahan tidak diusahakan atau dimanfaatkan paling cepat dua tahun sejak hak tersebut diterbitkan.

Sementara itu, tanah dengan status Hak Milik pada dasarnya dikecualikan dari objek penertiban. Namun, Pasal 6 ayat (2) menyebutkan Hak Milik dapat disita jika memenuhi kriteria berikut:

  1. Sengaja tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara hingga dikuasai masyarakat menjadi wilayah perkampungan.
  2. Dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak.
  3. Fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada.

Daftar Lahan yang Dikecualikan dari Penertiban

Tidak semua lahan yang tidak produktif dapat diambil alih oleh negara. PP Nomor 48 Tahun 2025 mengatur pengecualian untuk beberapa jenis objek tanah, antara lain:

Advertisement

  • Tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat.
  • Tanah Hak Pengelolaan yang menjadi aset Bank Tanah.
  • Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam.
  • Tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Selain kategori di atas, seluruh tanah yang sudah bersertifikat dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya tidak akan menjadi objek penyitaan oleh negara.

Pemanfaatan Tanah yang Telah Disita Negara

Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar akan dialihkan menjadi Aset Bank Tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). TCUN merupakan lahan yang dikuasai langsung oleh negara untuk didayagunakan kembali demi kemaslahatan umum, baik di bidang pertanian maupun nonpertanian.

Beberapa program yang akan didukung melalui pendayagunaan tanah sitaan ini meliputi:

  • Reforma agraria untuk masyarakat.
  • Dukungan proyek strategis nasional (PSN).
  • Penyediaan cadangan negara lainnya.

Informasi lengkap mengenai kriteria dan prosedur penertiban lahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang dapat diakses melalui saluran resmi kementerian terkait.

Advertisement