Pemerintah Tetapkan Batas Akhir Pendaftaran: 10 Jenis Surat Tanah Ini Tak Berlaku Lagi Mulai 2 Februari 2026
Senin, 02 Februari 2026, menandai batas akhir pendaftaran berbagai dokumen tanah adat. Masyarakat diimbau untuk segera mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) karena surat tanah adat yang tidak didaftarkan hingga hari ini tidak lagi berlaku secara hukum sebagai bukti kepemilikan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Batas Akhir Pendaftaran Surat Tanah Adat
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah telah menetapkan batas waktu pendaftaran dokumen tanah adat perorangan.
Berdasarkan PP tersebut, pendaftaran wajib dilakukan paling lambat lima tahun sejak PP 18/2021 ditetapkan pada 2 Februari 2021. Dengan demikian, tenggat waktu pendaftaran jatuh tepat pada hari ini, 2 Februari 2026.
Jika tanah tidak didaftarkan hingga batas akhir tersebut, surat tanah lama tidak lagi diakui secara hukum sebagai bukti kepemilikan. Bahkan, Pasal 95 PP 18/2021 menegaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat yang tidak didaftarkan untuk penerbitan SHM akan dinyatakan tidak berlaku, sehingga status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
10 Jenis Surat Tanah yang Tidak Lagi Berlaku
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menjelaskan bahwa surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.
“Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan tanah,” ujar Arie pada Jumat, 12 Desember 2025. Ia menambahkan, dokumen-dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alas hak.
Berikut adalah 10 jenis surat tanah yang tidak lagi berlaku sebagai alas hak mulai tahun 2026:
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Girik
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebruik
Menurut Arie, dokumen-dokumen ini pada dasarnya merupakan produk administrasi perpajakan pada masanya dan bukan bukti kepemilikan tanah. Selain itu, surat tanah adat juga rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu konflik serta sengketa pertanahan.
Alas hak kepemilikan tanah yang diakui negara saat ini antara lain akta jual beli, akta waris, dan akta lelang.
Imbauan dan Prosedur Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera mengonversi dokumen tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) demi kepastian hukum. SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang sah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
“Sekarang proses pengurusan sertifikat sudah jauh lebih mudah. Bahkan beberapa kantor pertanahan membuka layanan di akhir pekan,” kata Arie.
Pemerintah juga mendukung melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanahnya pertama kali. Masyarakat dapat mengurus sertifikasi secara mandiri tanpa menggunakan jasa kuasa hukum.
Tanah Girik atau Adat Tetap Bisa Diproses
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menegaskan bahwa tanah yang masih berstatus girik atau surat adat tidak serta-merta diambil negara, meskipun belum disertifikatkan hingga 2026. Hal ini senada dengan pernyataan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian.
Shamy Ardian menjelaskan bahwa dokumen lama seperti girik dan letter C tidak diabaikan, melainkan masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah untuk memperoleh SHM.
Untuk mengajukan SHM, pemilik tanah diminta membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Surat ini harus diperkuat oleh minimal dua orang saksi dan diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan.
“Saksi harus mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat,” ujar Shamy pada Rabu, 7 Januari 2026.
Dokumen yang Diperlukan dan Waktu Penyelesaian
Mengacu laman resmi ATR/BPN, pemohon SHM secara umum perlu menyiapkan:
- Identitas diri pemohon
- Informasi luas, letak, dan penggunaan tanah
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
- Surat pernyataan penguasaan fisik tanah
- Surat keterangan dari desa atau kelurahan
Waktu penyelesaian pemberian Hak Milik perorangan tercantum sekitar 18 hari kerja.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, juga memastikan bahwa girik, letter C, hingga Petok D tidak memiliki batas waktu sebagai petunjuk pendaftaran tanah. “Tidak ada batas waktu. Girik, letter C, hingga Petok D hanya sebagai petunjuk,” kata Bagas pada Rabu, 28 Januari 2026.
Meskipun demikian, masyarakat tetap diimbau segera mengubah surat tanah lama menjadi SHM demi kepastian hukum dan perlindungan.
Estimasi Biaya Pengurusan SHM
Kementerian ATR/BPN menyebut besaran biaya pengurusan SHM bervariasi, tergantung pada luas, peruntukan, dan lokasi tanah. Seluruh biaya mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan simulasi aplikasi Sentuh Tanahku, biaya pengurusan SHM tanah non-pertanian seluas 200 meter persegi di Aceh terpantau sekitar Rp 548.000. Sementara itu, untuk lokasi di Jakarta, biaya serupa diperkirakan sekitar Rp 556.000.
Kementerian ATR/BPN menegaskan, sertifikat hak atas tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian ATR/BPN yang dirilis melalui berbagai saluran media.