Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 pada Sabtu, 7 Maret 2026. Aturan ini merupakan peraturan pelaksana dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang disingkat PP Tunas. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, sebagai upaya pemerintah membantu orang tua menghadapi derasnya arus informasi digital.
Latar Belakang dan Komitmen Presiden
Beleid PP Tunas ini lahir dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang mengharapkan anak-anak di Indonesia tumbuh di lingkungan digital yang aman dan sehat. Presiden Prabowo pernah menyinggung kebijakan ini di Istana Negara, Jakarta, pada 28 Maret 2025, menegaskan komitmen pemerintah dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.
“Hari ini, kebijakan Tunas menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” kata Prabowo saat itu.
Detail Implementasi Peraturan Menteri
Menteri Komunikasi Digital, Meutya Hafid, meluncurkan Permen Nomor 9 Tahun 2026 dan menegaskan bahwa aturan turunan ini akan menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. “Termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ucap Meutya saat peluncuran Permenkomdigi.
Dasar kebijakan ini adalah penilaian bahwa platform digital berisiko tinggi memberikan ancaman nyata terhadap tumbuh kembang anak, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi konten digital. Penerapan pelarangan akses akun untuk anak-anak ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Akun di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap di berbagai platform, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox. “Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” jelas Meutya.
Dukungan Pemerintah untuk Orang Tua
Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap orang tua yang berjuang menyaring konten negatif dunia maya untuk anak-anak mereka. “Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa implementasi aturan ketat penggunaan media sosial ini mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan pada awalnya, terutama bagi anak-anak yang terdampak dan orang tua yang menghadapi keluhan anak. Namun, Meutya meyakini, “ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital.” Pemerintah optimistis kebijakan ini akan mengembalikan kedaulatan masa depan anak Indonesia.
Pandangan Psikolog: Kematangan Usia dan Pendampingan
Psikolog Yayasan Semai Jiwa Amini (Sejiwa), Diena Haryana, memandang aturan pemerintah ini sebagai solusi untuk mempersiapkan anak-anak dalam mengarungi ruang digital. Menurutnya, kematangan usia anak menjadi penting dalam ekosistem raksasa digital yang memiliki beragam nilai positif dan negatif. “PP Tunas itu artinya kan menunggu anak siap,” kata Diena.
Diena menjelaskan bahwa ruang digital, layaknya ruang sosial, memerlukan kesiapan dan pendampingan dari orang tua. Saat ini, ruang digital telah memakan banyak korban, mulai dari eksploitasi seksual, judi online, hingga adiksi konten yang tidak memiliki nilai pendidikan. “Ada anak juga yang mengalami seperti depresi, atau kesulitan komunikasi, atau susah konsentrasi karena susah untuk mengontrol dirinya, maunya berada di dalam dunia digital terus,” ungkap Diena.
Namun, Diena menegaskan bahwa aturan ini tidak bisa berdiri sendiri dan harus mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk penyelenggara sistem elektronik, lingkungan sekitar, dan terutama orang tua. “Bahwa orang tua perlu menjadi garda depan juga. Harus ada kerja sama tetap dari semua pihak. Orang tua sadar bahwa ada PP Tunas ini, dan bahwa di bawah 16 tahun sebaiknya anak-anak tidak masuk ke wilayah-wilayah yang sudah ditentukan, dan jangan dikasih masuk lewat apapun,” imbuhnya.
Apresiasi KPAI dan Pentingnya Literasi Digital
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mengapresiasi langkah progresif pemerintah terkait ruang digital untuk anak ini. Menkomdigi bahkan mengklaim Indonesia sebagai negara timur pertama yang menerapkan larangan akses media sosial untuk anak usia di bawah 16 tahun. “Negara memang memiliki kewajiban untuk memastikan ruang digital menjadi lebih aman bagi anak,” kata Aris kepada Kompas.com pada Senin, 9 Maret 2026.
Meskipun demikian, Aris menilai bahwa kebijakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai satu-satunya solusi dari semua masalah yang disebabkan oleh internet dan akses media sosial. Beleid larangan ini hanya akan berjalan maksimal jika diiringi dengan penguatan literasi digital, termasuk pengawasan orang tua terkait akses digital. Tanggung jawab platform digital juga perlu digalakkan agar anak tetap terjaga dalam akses ke dunia maya mereka.
Aris juga menekankan bahwa perlindungan anak dan akses literasi digital tidak boleh dipertentangkan. “Anak tetap perlu mendapatkan literasi digital sejak dini, tetapi harus dilakukan secara bertahap, sesuai usia dan tingkat kematangan anak,” ucapnya. Pembatasan usia pada platform tertentu oleh pemerintah tidak berarti menutup seluruh akses anak terhadap internet. Pengetahuan dan akses digital dapat diberikan melalui pendampingan orang tua, sekolah, serta konten edukatif yang ramah anak. “Yang dibatasi adalah akses terhadap platform yang memiliki risiko tinggi bagi perkembangan psikologis dan sosial anak,” pungkas Aris.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Komunikasi Digital yang dirilis pada 7 Maret 2026.
