Berita

Pemerintah Tetapkan Batasan Usia Medsos Anak, KPAI dan LPAI Soroti Literasi Digital dan Kreativitas

Advertisement

Pemerintah Indonesia secara resmi menunda akses anak di bawah 16 tahun terhadap akun media sosial dan gim daring tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas. Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid menyatakan Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses digital sesuai usia ini.

Kebijakan Pembatasan Akses Digital untuk Anak

Penerapan kebijakan penundaan akses ini menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap literasi digital anak. Peraturan Menteri Komunikasi Digital Nomor 9 Tahun 2026 secara spesifik melarang anak usia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun media sosial dan mengakses gim daring tertentu, dengan tujuan melindungi anak di ruang digital.

Menteri Meutya Hafid menekankan bahwa langkah ini menjadikan Indonesia sebagai pionir di antara negara-negara non-Barat dalam mengatur akses digital anak berdasarkan usia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Literasi Digital dan Potensi Positif Dunia Maya

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, atau akrab disapa Kak Seto, mengingatkan bahwa dunia digital tidak dapat dihakimi sebagai sumber bencana semata. Ia menyoroti adanya unsur positif yang signifikan dalam pemanfaatan teknologi digital.

“Saya lihat sendiri hal positif, misalnya seorang anak yang bisa menguasai bahasa asing dengan sangat cepat dan sangat fasih ya (karena belajar dari internet),” ujar Kak Seto saat dikonfirmasi pada Senin (9/3/2026).

Ia memberikan contoh seorang anak berusia tujuh tahun yang mampu menjadi dalang wayang Jawa secara fasih, padahal orang tuanya berasal dari Jakarta dan tidak berbahasa Jawa. Kemampuan tersebut sepenuhnya dipelajari dari video di internet. Kak Seto memandang internet dan media sosial sebagai media pendidikan yang efektif, baik secara formal, informal, maupun nonformal, serta membuka cita-cita baru bagi anak-anak.

Tanggung Jawab Kolektif dalam Perlindungan dan Literasi Digital

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menambahkan bahwa aturan baru ini tidak serta-merta membuat anak kehilangan literasi dari dunia maya. “Anak tetap perlu mendapatkan literasi digital sejak dini, tetapi harus dilakukan secara bertahap, sesuai usia dan tingkat kematangan anak,” jelas Aris.

Menurut Aris, pembatasan usia pada platform tertentu bertujuan untuk melindungi anak dari risiko tinggi, bukan menutup akses mereka terhadap literasi digital. Literasi digital dapat diberikan melalui pendampingan orang tua, sekolah, dan konten edukatif yang ramah anak.

Advertisement

Dalam perspektif perlindungan anak, Aris menegaskan bahwa beban literasi digital tidak dapat sepenuhnya diberikan kepada negara. “Tanggung jawab tersebut bersifat kolektif. Orang tua memang memiliki peran utama dalam pengasuhan dan pendampingan anak, tetapi negara juga memiliki kewajiban untuk memastikan anak mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang memadai, termasuk di ruang digital,” paparnya.

Oleh karena itu, literasi digital idealnya dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk sekolah, masyarakat, dan platform digital. Pendekatan ini sejalan dengan konsep catur pusat pendidikan, di mana pendidikan dan perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama.

Kreativitas Anak Tetap Terwadahi dengan Pengawasan Orang Tua

Pendiri lembaga psikolog Semai Jiwa Amini (Sejiwa), Diena Haryana, menyatakan bahwa anak-anak tetap dapat berkreasi meskipun akun mereka ditangguhkan. Solusinya adalah orang tua menjadi pengelola dan pengawas kanal yang dibuat anak-anak, dengan orang tua sebagai pemilik akun.

Contohnya adalah konten edukasi yang melibatkan anak-anak, seperti panduan bermain dan belajar bersama anak usia dini. “Harus pengelolaannya tetap berada di orang tua gitu ya,” kata Diena.

Diena menjelaskan bahwa pembatasan media sosial oleh pemerintah bukan upaya mengekang kreasi, melainkan solusi untuk menunggu kematangan usia anak. Ia menggunakan istilah “menunggu anak siap” untuk terjun dan berbaur di dunia media sosial. Untuk mewujudkan hal ini, diperlukan keterlibatan semua pihak, termasuk anak itu sendiri, orang tua, pemerintah, dan penyedia layanan digital.

“Jadi intinya kita ingin anak-anak terlindungi dan ini harus kita welcome dengan kelegaan bahwa ini semua ngajakin kita kok untuk mengamankan anak di ruang digital,” pungkas Diena.

Informasi lengkap mengenai kebijakan pembatasan akses digital untuk anak ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Komunikasi Digital serta pandangan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lembaga psikolog Semai Jiwa Amini (Sejiwa) yang dirilis pada awal Maret 2026.

Advertisement