Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta menjelang serta setelah libur Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik yang diperkirakan akan melonjak signifikan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan jadwal WFA yang berlaku pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026.
Kebijakan WFA untuk ASN dan Pemerintah Daerah
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan WFA ini diterapkan untuk ASN di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa WFA bukanlah libur, melainkan sistem kerja yang pengaturannya diserahkan kepada kepala daerah masing-masing serta kementerian atau lembaga terkait.
Selama periode libur Lebaran, Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kesiapan daerah meliputi penjagaan keselamatan transportasi, antisipasi keramaian di lokasi wisata, serta memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri.
Khusus untuk pengendalian inflasi, kepala daerah diminta berkoordinasi aktif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), distributor, asosiasi pengusaha, serta pengelola pasar. Koordinasi ini penting untuk menjamin pasokan tetap cukup dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat.
Tito juga menyoroti fenomena sejumlah kepala daerah yang merencanakan perjalanan ibadah umrah mendekati Idul Fitri. Ia mengingatkan agar kepala daerah tetap siaga dan memastikan berjalannya pelayanan publik. “Di saat puncak kegiatan masyarakat, masyarakat berlibur, kita jangan berlibur. Kita justru puncak kegiatan membuat yakin masyarakat bisa melaksanakan rangkaian hari raya, dengan arus mudik, arus balik, dengan harga-harga yang terkendali, tempat wisata yang dijaga baik, dikelola baik,” tegas Tito pada Senin (9/3/2026).
Aturan WFA bagi Pekerja Swasta
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan pemberlakuan WFA untuk pekerja swasta pada tanggal 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026. Namun, terdapat sejumlah sektor pekerjaan yang dikecualikan dari kebijakan WFA ini.
Sektor-sektor yang dikecualikan meliputi bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan industri dan pabrik. “Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya atau berkaitan dengan kelangsungan industri dan pabrik,” ujar Yassierli di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Yassierli meminta pemerintah daerah untuk mengeluarkan instruksi kepada perusahaan di wilayahnya agar memberlakukan sistem WFA ini. Kebijakan tersebut termuat dalam surat edaran (SE) yang akan diberikan kepada seluruh kepala daerah. “Kami mengimbau kepada gubernur, bupati, wali kota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain,” tambahnya.
Kebijakan WFA ini diberlakukan untuk mempertimbangkan lonjakan mobilitas arus mudik saat Lebaran. Selain itu, WFA juga dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja. Yassierli menegaskan bahwa WFA tidak boleh dianggap sebagai cuti tahunan, dan jam kerja harus diatur agar kinerja tetap produktif. Ia juga menekankan bahwa upah pekerja dan buruh yang melakukan WFA tidak boleh dipotong oleh perusahaan. “Upah selama WFA tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” tegas Yassierli.
Informasi lengkap mengenai kebijakan WFA ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan yang dirilis pada awal Maret 2026.
