Berita

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Baru: Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan Mulai 28 Maret 2026

Advertisement

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkominfo) akan mulai menonaktifkan akun media sosial milik pengguna di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026 sebagai upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Implementasi Kebijakan Pembatasan Akses Digital

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa tahap awal implementasi akan dilakukan dengan menonaktifkan akun yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital. “Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Meutya Hafid dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Meutya mengakui bahwa penerapan kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara platform digital dan masyarakat. Namun, ia menegaskan langkah tersebut merupakan upaya penting pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Platform Digital Berisiko Tinggi Jadi Prioritas

Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring. Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Langkah Tegas Indonesia dalam Perlindungan Anak

Meutya Hafid menilai kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era digital. “Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” ujarnya.

Advertisement

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan tersebut didukung dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Meutya menegaskan penerbitan aturan tersebut merupakan langkah konkret negara untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko di internet. “Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda. Hal ini sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan anak.

Informasi lengkap mengenai kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital yang dirilis pada Minggu (8/3/2026).

Advertisement