Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, sebagai langkah pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda.
Dukungan DPR untuk Ruang Digital Aman
Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa ruang digital seharusnya menjadi wadah bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang, bukan justru membahayakan keselamatan serta kesehatan mental mereka. Oleh karena itu, ia menilai kebijakan yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital ini patut didukung sebagai upaya perlindungan.
Menurut Hetifah, perlindungan anak di media sosial sangat krusial dalam penerapan ekosistem pendidikan berbasis digital. Ia mengakui bahwa kemajuan teknologi berjalan beriringan dengan pesatnya perkembangan media sosial, sehingga kebijakan perlindungan menjadi suatu keharusan.
Namun, Hetifah juga menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. “Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” ujarnya pada Senin (9/3/2026).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa upaya perlindungan ini tidak berhenti setelah terbitnya Permenkomdigi 9/2026. Kebijakan pembatasan ini memerlukan kolaborasi aktif dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, orang tua, hingga platform media sosial itu sendiri. “Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” tambah Hetifah.
Detail Kebijakan Pembatasan Media Sosial
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Permenkomdigi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Melalui aturan ini, pemerintah akan menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Pada tahap awal implementasi, terdapat delapan platform yang aksesnya akan dibatasi bagi anak-anak. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Informasi lengkap mengenai dukungan Komisi X DPR RI dan detail kebijakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Hetifah Sjaifudian pada Senin, 9 Maret 2026, serta kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital.
