Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini disambut baik oleh Komisi X DPR RI, namun dengan catatan agar akses terhadap konten edukatif di dunia maya tidak terhalang.
Dukungan Komisi X dan Pentingnya Literasi Digital
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan terbaru Komdigi ini. Menurutnya, pembatasan media sosial penting untuk melindungi anak, tetapi ia mengingatkan agar literasi digital tetap menjadi prioritas.
“Kami di Komisi X menyambut baik Kementerian Komunikasi dan Digital ini mengeluarkan kebijakan yang terbaru terkait dengan pembatasan media sosial,” kata Lalu di Gedung DPR RI pada Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menambahkan, “Tetapi dengan catatan bahwa kita juga bukan berarti menguburkan literasi digital yang ada. Di era perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini, siswa-siswi kita, anak-anak kita di usia sekolah juga sangat penting untuk terus beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.”
Lalu Hadrian menekankan bahwa literasi digital harus menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan. Oleh karena itu, ia berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah turut menyiapkan kebijakan yang memastikan akses terhadap konten edukatif tetap terbuka bagi anak-anak.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan, dukungan terhadap kebijakan tersebut didasari oleh banyaknya kasus kekerasan yang melibatkan anak usia sekolah. Ia menilai, banyak insiden kekerasan fisik, verbal, maupun seksual yang ternyata disebabkan oleh paparan konten digital yang tidak sehat.
“Karena hari ini kita tahu bahwa banyak kejadian, peristiwa yang terjadi khususnya di lingkungan sekolah yang notabene anak kita berusia anak-anak kita ini berusia 16 tahun ke bawah itu melakukan kekerasan-kekerasan. Ternyata setelah didalami, mereka terpapar oleh literasi digital yang tidak baik,” ungkap Lalu Hadrian.
Kebijakan Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak
Kebijakan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. “Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam keterangannya pada Jumat, 6 Maret 2026.
Pada tahap awal, delapan platform digital yang akan dibatasi aksesnya bagi anak adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Meutya menambahkan, penerapan kebijakan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhan.
Melindungi Anak dari Ancaman Ruang Digital
Langkah ini diambil sebagai upaya negara untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital. Ancaman tersebut meliputi paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan platform digital.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya Hafid.
Informasi lengkap mengenai kebijakan pembatasan media sosial untuk anak ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital serta Komisi X DPR RI.
