Berita

Pemerintah Tetapkan Permen Komdigi 9/2026: Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun untuk Lindungi dari Ancaman Digital

Advertisement

Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini diambil menyusul tingginya kerentanan anak terhadap berbagai risiko serius di ruang digital, mulai dari perundungan siber, paparan pornografi, hingga eksploitasi seksual daring.

Ancaman Serius di Ruang Digital

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kebijakan ini krusial mengingat ancaman kekerasan dan eksploitasi seksual secara daring yang dihadapi anak. Komisioner KPAI, Kawiyan, pada Senin (9/3/2026), mengungkapkan bahwa bentuk ancaman tersebut meliputi grooming, sextortion atau pemerasan dengan ancaman penyebarluasan foto/video korban anak, pembuatan dan penyebaran konten seksual anak, hingga ajakan melakukan video call bermuatan seksual.

Selain eksploitasi, anak juga rentan menjadi korban perundungan siber (cyberbullying) yang dapat berupa hinaan di kolom komentar, penyebaran rumor atau fitnah, hingga pengucilan dalam grup digital. Kawiyan menekankan bahwa dampak cyberbullying bisa sangat serius pada kondisi psikologis anak, memicu stres, depresi, hingga keinginan bunuh diri.

Risiko lain yang mengintai adalah paparan konten berbahaya seperti pornografi, kekerasan, radikalisme, dan perjudian online. Anak-anak juga rentan terhadap pencurian dan penyalahgunaan data pribadi karena sering tidak menyadari pentingnya perlindungan informasi tersebut. Kawiyan menambahkan, hal ini dapat berujung pada penipuan online dan penyalahgunaan data untuk kejahatan digital.

Kecanduan media sosial dan game online turut menjadi perhatian serius. KPAI mencatat kasus pada pertengahan 2025 di Kota Semarang, di mana seorang siswa SMP berusia 15 tahun mengalami kecanduan game online yang berdampak pada penurunan prestasi belajar dan gangguan kesehatan mental.

Peran KPAI dalam Pengawasan Kebijakan

Terkait implementasi kebijakan pembatasan akses platform digital, KPAI akan berperan aktif dalam pengawasan. Kawiyan menjelaskan, KPAI dapat melakukan monitoring untuk memastikan platform digital menerapkan sistem verifikasi usia dan mencegah anak di bawah 16 tahun mengakses platform berisiko tinggi.

Hasil pengawasan tersebut nantinya dapat menjadi rekomendasi kepada pemerintah, terutama jika ditemukan platform yang tidak menerapkan standar perlindungan anak. KPAI juga membuka kanal pengaduan masyarakat untuk memantau komitmen platform digital dalam perlindungan anak, termasuk jika masih ditemukan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di platform tertentu.

Di samping itu, KPAI mendorong akuntabilitas perusahaan teknologi melalui dialog atau hearing. Tujuannya adalah meminta transparansi terkait sistem perlindungan anak serta memantau laporan kepatuhan platform terhadap regulasi yang berlaku.

Tantangan Implementasi Verifikasi Usia

Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, menilai implementasi kebijakan pembatasan usia membutuhkan dukungan teknis yang kuat, khususnya dalam verifikasi usia pengguna. Menurutnya, selama ini proses pendaftaran akun di banyak platform digital hanya mengandalkan deklarasi usia yang mudah dimanipulasi.

Advertisement

Pratama menyarankan pengembangan sistem verifikasi usia yang lebih andal, misalnya melalui integrasi dengan sistem identitas digital nasional. Selain itu, teknologi kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi indikasi usia pengguna melalui analisis perilaku digital, pola interaksi, hingga fitur biometrik tertentu. Pendekatan berlapis seperti ini telah mulai diuji di berbagai negara.

Kesiapan platform digital dalam menyesuaikan sistem operasional dengan regulasi juga menjadi faktor penting. Platform perlu menyediakan fitur perlindungan anak yang lebih komprehensif, seperti pengaturan privasi yang lebih ketat, pembatasan interaksi dengan pengguna anonim, serta moderasi konten yang lebih responsif.

Aspek literasi digital bagi masyarakat juga ditekankan oleh Pratama. Peran orang tua dan keluarga dinilai tetap menjadi faktor kunci dalam melindungi anak dari risiko di ruang digital, sehingga pengawasan dan pemahaman mengenai risiko digital perlu diperkuat.

Regulasi dan Target Platform Digital

Kebijakan pembatasan akses anak terhadap platform digital ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi ini diterbitkan untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital. “Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.

Pada tahap awal implementasi, pemerintah menyasar delapan platform digital besar, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Regulasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak di Indonesia.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang dirilis pada Selasa, 10 Maret 2026.

Advertisement