Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN Stabil hingga Maret 2026: Simak Rincian Harga Token per kWh
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM), telah menetapkan bahwa tarif listrik dan harga token untuk periode Triwulan I 2026 tidak mengalami perubahan. Ketetapan ini memastikan stabilitas harga bagi seluruh pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar, yang berlaku mulai Januari hingga Maret 2026, termasuk pada periode 2-8 Februari 2026.
Stabilitas Tarif Listrik Triwulan I 2026
Kebijakan penetapan tarif yang stabil ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dengan demikian, tarif listrik per kilowatt hour (kWh) tetap berlaku sama untuk semua golongan pelanggan, baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi.
Mekanisme Pembelian Token Listrik dan Faktor Penentu kWh
Pelanggan PLN dapat membeli token listrik dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 1 juta, sesuai kebutuhan. Namun, penting untuk diingat bahwa token listrik tidak dihitung berdasarkan nilai rupiah, melainkan dikonversi menjadi satuan energi listrik (kWh) sesuai tarif yang berlaku.
Jumlah kWh yang diterima setiap pelanggan PLN dapat berbeda-beda. Hal ini bergantung pada golongan tarif, jenis penggunaan (rumah tangga, bisnis, atau industri), serta daya volt ampere (VA) yang dimiliki pelanggan. Selain itu, dalam perhitungan token listrik, pelanggan juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan besaran yang bervariasi di setiap daerah, umumnya berkisar 3–10 persen.
Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif, menjelaskan bahwa ketentuan PPJ berlaku bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. “Saat ini PPN sudah tidak dikenakan untuk pembelian token listrik, namun pelanggan tetap dikenakan PPJ,” ujarnya kepada Kompas.com pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Rincian Tarif Listrik PLN per Golongan (2-8 Februari 2026)
Untuk memahami lebih lanjut jumlah kWh yang diperoleh, pelanggan perlu mengetahui rincian tarif listrik yang berlaku. Dilansir dari laman resmi PLN, berikut adalah tarif listrik PLN yang berlaku pada periode 2-8 Februari 2026:
Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Simulasi Pembelian Token Rp 50.000
Untuk mengetahui jumlah energi listrik (kWh) yang diperoleh dari pembelian token listrik, pelanggan dapat menggunakan rumus berikut:
(Nominal pembelian token − PPJ) ÷ tarif listrik per kWh
Sebagai ilustrasi, berikut contoh perhitungan untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi di wilayah Jakarta dengan asumsi PPJ sebesar 3 persen:
1. Rumah Tangga Daya 900 VA
Jika pelanggan membeli token listrik sebesar Rp 50.000:
- Nominal token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif listrik: Rp 1.352 per kWh
Maka, jumlah token listrik yang diperoleh adalah: (Rp 50.000 − Rp 1.500) ÷ Rp 1.352 = 35,87 kWh. Dengan demikian, pembelian token listrik Rp 50.000 untuk pelanggan rumah tangga 900 VA menghasilkan sekitar 35,87 kWh.
2. Rumah Tangga Daya 1.300 VA
Jika pelanggan membeli token listrik sebesar Rp 50.000:
- Nominal token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Perhitungannya menjadi: (Rp 50.000 − Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh. Artinya, token listrik Rp 50.000 untuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA menghasilkan sekitar 33,57 kWh.
3. Rumah Tangga Daya 2.200 VA
Untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA, tarif listrik yang berlaku sama dengan 1.300 VA, yakni Rp 1.444,70 per kWh.
- Nominal token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Jumlah energi listrik yang diperoleh: (Rp 50.000 − Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh. Dengan demikian, pembelian token listrik Rp 50.000 untuk pelanggan rumah tangga 2.200 VA juga menghasilkan sekitar 33,57 kWh.
Perlu dicatat, jumlah kWh yang diterima pelanggan dapat berbeda di setiap daerah, karena besaran PPJ ditetapkan oleh pemerintah daerah dan tidak sama di seluruh wilayah Indonesia.
Informasi lengkap mengenai penetapan tarif dan simulasi pembelian token listrik ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) yang berlaku untuk Triwulan I 2026.