Berita

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN Tidak Berubah hingga Maret 2026: Rincian Lengkap Semua Golongan

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tidak akan mengalami perubahan sepanjang Triwulan I 2026, yakni periode Januari hingga Maret. Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar, termasuk pada periode 2–8 Februari 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi di awal tahun.

Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Kebijakan Stabilitas Tarif Listrik Triwulan I 2026

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pada prinsipnya tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dapat disesuaikan setiap triwulan. Penyesuaian tersebut didasarkan pada realisasi sejumlah parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Meskipun demikian, Tri menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tetap tidak berubah untuk Triwulan I 2026. “Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri, dikutip dari laman resmi PLN pada Kamis (1/1/2026).

Rincian Tarif Listrik PLN Periode 2–8 Februari 2026

Mengacu pada laman resmi PLN, berikut adalah rincian lengkap tarif listrik yang berlaku pada periode 2–8 Februari 2026 untuk berbagai golongan:

Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga (Non-Subsidi)

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Listrik Subsidi Pelanggan Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Dengan demikian, tarif listrik PLN pada periode 2–8 Februari 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan untuk seluruh golongan pelanggan. Pemerintah mempertahankan kebijakan ini guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya listrik bagi rumah tangga, pelaku usaha, hingga sektor industri di awal tahun 2026.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dirilis pada 1 Januari 2026, serta dapat diakses melalui laman resmi PT PLN (Persero).