Pemerintah Umumkan 8 Hari Cuti Bersama ASN 2026: Simak Jadwal Lengkap dan Aturannya
Pemerintah Indonesia telah menetapkan delapan hari cuti bersama bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.
Keppres tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama.
Jadwal Lengkap Cuti Bersama ASN 2026
Berdasarkan Keppres Nomor 42 Tahun 2025, terdapat delapan hari cuti bersama yang berkaitan dengan perayaan hari besar keagamaan di Indonesia. Berikut adalah rincian jadwal cuti bersama untuk ASN sepanjang 2026:
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Ketentuan dan Hak Cuti Bersama ASN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil menjelaskan bahwa cuti bersama diberikan kepada PNS dan PPPK. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki oleh ASN.
Bagi PNS dan PPPK yang karena jabatannya tidak dapat diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah. Penambahan ini disesuaikan dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Penambahan hak atas cuti tahunan tersebut hanya dapat digunakan pada tahun berjalan. Namun, terdapat pengecualian jika tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan, sehingga penambahan hak atas cuti tahunan dapat digunakan pada tahun berikutnya.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia juga telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Dokumen ini mengatur total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Berikut adalah perincian lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2026:
Hari Libur Nasional 2026
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Senin, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret 2026: Idulfitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026: Idulfitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam, Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan RI
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus
Hari Cuti Bersama 2026
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Informasi lengkap mengenai jadwal cuti bersama dan hari libur nasional ini disampaikan melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 dan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang dirilis pada akhir tahun 2025.