Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai pedoman pembelajaran selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. SEB ini mengimbau satuan pendidikan untuk membatasi kegiatan fisik, termasuk Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), serta mengatur jadwal kegiatan sekolah.
Pedoman Pembelajaran Selama Ramadhan 2026
Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dokumen ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
Kemendikdasmen melalui keterangan resminya pada Rabu (18/2/2026) menegaskan, “Kepala satuan pendidikan agar menyesuaikan aktivitas pembelajaran, antara lain dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK.” Selain itu, sekolah juga diminta untuk memperkuat asesmen formatif serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar.
Jadwal Pembelajaran dan Libur Idulfitri
Berdasarkan SEB tersebut, kegiatan pembelajaran selama Ramadhan 2026 diatur dalam beberapa periode. Hingga 21 Februari 2026, siswa diminta melakukan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Penugasan dari sekolah diharapkan sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, pembelajaran akan dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau sekolah keagamaan. Selama periode ini, dianjurkan pelaksanaan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
- Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
- Sementara, bagi peserta didik beragama selain Islam dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.
Adapun libur bersama Idulfitri akan berlangsung pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Dalam momen tersebut, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi dan mempererat persaudaraan. Kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan secara normal pada 30 Maret 2026.
Informasi lengkap mengenai pedoman ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dirilis pada Rabu, 18 Februari 2026.
