Pemerintah Umumkan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap I 2026, Simak Kategori dan Cara Cek Penerima
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial telah memulai pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap pertama tahun 2026. Penyaluran ini dimulai pada Februari 2026 dengan tujuan utama mendukung daya beli masyarakat penerima manfaat serta menjaga ketahanan sosial di tengah dinamika ekonomi.
Bantuan tersebut secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah melalui proses verifikasi serta validasi data oleh pemerintah daerah sebagai penerima aktif program bansos PKH dan BPNT.
Rincian Nominal Bantuan PKH dan BPNT 2026
Dikutip dari KompasTV pada Senin (2/2/2026), bansos PKH disalurkan kepada keluarga penerima manfaat dengan besaran nominal yang bervariasi sesuai kategori. Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap per tahun, dengan total bantuan yang disesuaikan berdasarkan kategori penerima. Berikut adalah rincian nominal bantuan PKH per tiga bulan:
- Ibu hamil atau nifas: Rp 750.000
- Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000
- Anak SD/sederajat: Rp 225.000
- Anak SMP/sederajat: Rp 375.000
- Anak SMA/sederajat: Rp 500.000
- Lansia, di atas 60 tahun: Rp 600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000
Sementara itu, bansos BPNT disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh kebijakan daerah. Penyaluran BPNT dapat dilakukan secara bulanan atau dirapel. Bantuan yang diberikan berupa saldo untuk pembelian sembako senilai Rp 200.000 per bulan kepada setiap penerima. Dilansir dari KompasTV pada Rabu (28/1/2026), penerima BPNT akan menerima total Rp 600.000 untuk periode Januari hingga Maret 2026.
Panduan Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT secara daring melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status penerimaan bantuan:
- Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah domisili, meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi.
- Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan bantuan sosial, termasuk jenis bantuan yang diterima dan status pencairan. Apabila data tidak ditemukan atau terjadi kendala teknis, masyarakat diimbau untuk menghubungi pihak desa/kelurahan atau dinas sosial setempat.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam proses pengurusan bansos dan selalu memastikan data identitas pribadi tetap aman. Bagi penerima manfaat yang telah ditetapkan, bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Masyarakat yang belum terdaftar dianjurkan untuk melakukan pembaruan data melalui musyawarah kelurahan/desa dan memastikan telah masuk dalam DTKS sebagai syarat utama penerimaan bansos pemerintah.
Informasi lengkap mengenai mekanisme dan daftar penerima bansos PKH serta BPNT ini disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Sosial dan pemberitaan media massa terverifikasi.