Sejumlah warga di Kalideres, Jakarta Barat, menyatakan penolakan terhadap proyek pembangunan rumah duka dan krematorium di wilayah mereka. Menanggapi keberatan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi mediasi antara perwakilan warga dengan pihak kontraktor proyek.
Tanggapan Resmi Pemkot Jakarta Barat
Plt Camat Kalideres, Raditian Ramajaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan penolakan warga ini kepada Wali Kota. Ia menjelaskan bahwa kewenangan perizinan proyek tersebut berada di Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat.
Menurut Raditian, Sektoral Kecamatan menyebut proyek pembangunan rumah duka dan krematorium itu telah memiliki izin serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah terbit. “Nah kemarin saya juga sudah komunikasi dengan pihak warga, gimana kalau kita mediasi atau mempertemukan dengan pihak pengembang, kontraktor itu,” ujarnya, seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Jakbar, Senin (23/2/2026).
Raditian menambahkan, warga telah bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menindaklanjuti aspirasi mereka. Pemkot Jakarta Barat menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi dialog tersebut. “Kita siap memfasilitasi, mempertemukan untuk mediasi. Tapi memang informasi yang kami dapat dari pengurus, Sekretaris RW, mereka menunggu audiensi dari DPRD,” jelasnya.
Kronologi Penolakan Warga dan Keberatan
Sebelumnya, massa warga sempat menggeruduk lokasi proyek yang berada tepat di sebelah RSUD Kalideres pada Sabtu (21/2). Dalam aksi tersebut, warga memasang spanduk penolakan terhadap pembangunan yang telah ditandatangani oleh banyak warga.
Perwakilan warga Perumahan Citra 2, Budiman Tandiono, mengungkapkan bahwa warga tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi terkait pembangunan rumah duka dan krematorium tersebut. Menurutnya, warga baru mengetahui adanya proyek setelah alat berat mulai masuk ke lokasi pada pertengahan bulan Februari ini. “Kami tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi. Tahu-tahu sudah ada alat berat masuk dan pembangunan berjalan,” kata Budiman, dilansir Antara.
Budiman menyebutkan bahwa izin proyek tersebut disebut-sebut terbit pada 6 Februari 2026. Namun, ia mengeluhkan tidak adanya papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terlihat di lokasi proyek. Ia juga menjelaskan bahwa lahan proyek rumah duka dan krematorium itu merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya digunakan sebagai lapangan sepak bola.
Di lokasi tersebut, terpampang plang nama yang menunjukkan bahwa lahan seluas 57.175 meter persegi itu adalah milik Pemprov DKI Jakarta. “Kalau ini jadi dibangun, ya harusnya jadi tempat olahraga juga. Katanya Jakarta kekurangan ruang terbuka hijau, tapi kok ini malah dibangun rumah duka tanpa persetujuan warga sekitar,” pungkas Budiman.
Informasi lengkap mengenai kesiapan mediasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Plt Camat Kalideres, Raditian Ramajaya, yang dikutip dari situs resmi Pemkot Jakarta Barat pada Senin, 23 Februari 2026.
