Berita

Pemkot Medan Jelaskan Polemik SE Penjualan Daging Non Halal: Bukan Larangan, Melainkan Penataan

Advertisement

Sebuah video yang menampilkan protes terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang diduga melarang penjualan daging non-halal di Kota Medan telah viral di berbagai platform media sosial. Menanggapi polemik ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan membantah adanya pelarangan tersebut, melainkan menegaskan bahwa SE tersebut hanya bertujuan untuk menata lokasi penjualan dan pengelolaan limbah.

Polemik Surat Edaran Wali Kota Medan

Beberapa organisasi masyarakat di Kota Medan menyuarakan protes mereka melalui video yang beredar luas. Ormas-ormas ini menilai bahwa dugaan pelarangan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap para pedagang daging babi.

Protes ini muncul setelah beredarnya Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 571/1540 tanggal 13 Februari 2026. SE ini mengatur tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan.

Penjelasan Resmi Pemerintah Kota Medan

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kota Medan, Muhammad Sofyan, menjelaskan bahwa telah terjadi salah penafsiran terhadap isi SE tersebut. “Terbitnya Surat Edaran Walikota Nomor 1540 tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang warga untuk beraktivitas, khususnya berdagang, khususnya lagi komoditi non-halal. Tidak ada maksud dari Pemerintah Kota Medan untuk ke arah sana,” ungkap Sofyan, dilansir dari detikSumut pada Minggu (22/2/2026).

Advertisement

Senada dengan Sofyan, Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Capah, turut menegaskan bahwa SE Wali Kota tersebut bukanlah pelarangan. “Bahwa surat edaran yang disampaikan oleh Wali Kota Medan beberapa waktu lalu, perlu kami tegaskan itu bukan merupakan larangan untuk melakukan penjualan daging berkaki empat, atau mungkin juga daging non-halal, atau juga daging yang lainnya bukan pelarangan. Tapi, itu merupakan suatu penataan,” kata Citra.

Tujuan Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah

Sofyan lebih lanjut menyebutkan bahwa tujuan utama dari SE tersebut adalah untuk mengatur tata lokasi khusus bagi pedagang daging non-halal. Penataan ini juga mencakup aspek pengelolaan limbah untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Pemerintah Kota Medan yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.

Advertisement