Berita

Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim Teken PKS, Percepat Penyelamatan Aset PDAM dan Kolam Renang Brantas

Advertisement

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis, 5 Maret 2026. Kolaborasi ini bertujuan mempercepat penelusuran dan pengembalian aset daerah, khususnya Kolam Renang Brantas dan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Jalan Basuki Rahmat, yang masih dibayangi persoalan kepemilikan dari pihak ketiga.

Sinergi Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim

Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Ruang Rapat Kejati Lantai 3, Surabaya. Kerja sama ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Surabaya untuk memperkuat pengamanan aset daerah yang masih dalam penguasaan pihak lain.

Perjanjian tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset dalam mendukung kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Selain pemulihan aset, kerja sama ini juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) serta pertukaran data dan informasi antara kedua instansi.

Capaian dan Tantangan Pemulihan Aset

Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, upaya penyelamatan aset bukanlah pekerjaan baru, melainkan telah dilakukan sejak masa kepemimpinan wali kota sebelumnya. Sinergi dengan Kejati Jatim disebut telah membuahkan hasil konkret, termasuk pengembalian Waduk Unesa di Lidah Wetan.

“Kemarin peresmiannya (Waduk Unesa) adalah diserahkan ke pemerintah kota kembali dengan nama Taman Tirta Adhyaksa. Insyaallah tahun ini akan segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ujar Eri dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa, 10 Maret 2026.

Aset Waduk Unesa senilai Rp 176 miliar dengan luas 21.832 meter persegi tersebut kini telah dijadikan Pemkot Surabaya sebagai Taman Tirta Adhyaksa. Fungsi utamanya sebagai pengendali banjir, ruang terbuka hijau, sekaligus tempat wisata edukasi.

Sebelumnya, pada tahun 2025, Pemkot Surabaya juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Kerja sama tersebut berhasil menyelamatkan aset berupa tanah seluas 7.524 meter persegi di Kelurahan Banjar Sugihan dan 6.581 meter persegi di Kelurahan Manukan Kulon. Aset senilai Rp 55,2 miliar ini telah diperjuangkan sejak 2005 dan kini akan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum untuk menunjang kegiatan ekonomi warga.

Prioritas Penyelamatan Aset Ikonik

Meski demikian, Wali Kota Eri mengakui masih ada sejumlah aset lain yang status kepemilikannya belum sepenuhnya jelas. Dua di antaranya adalah aset PDAM di kawasan Jalan Basuki Rahmat dan Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat, yang dikenal sebagai fasilitas publik legendaris di Surabaya.

“Kolam Renang Brantas adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun, sampai hari ini masih ada dua kepemilikan. Kami berharap, dengan kerja sama ini, dan di bawah pimpinan Pak Kajati, aset-aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya bisa kembali untuk kemaslahatan warga,” kata Eri.

Advertisement

Eri menggarisbawahi persoalan klasik dalam sengketa aset daerah, yakni klaim kepemilikan yang tiba-tiba muncul dari pihak lain meskipun pemerintah telah memiliki dokumen resmi. Ia menyebut ada sekitar lima aset yang mengalami sengketa serupa, sehingga membutuhkan pendampingan hukum.

“Kami sudah pegang sertifikat, tidak pernah ada masalah, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Ada sekitar lima aset yang benar-benar sengketa seperti itu. Itulah mengapa kami butuh pendampingan untuk melakukan pembersihan aset di wilayah Surabaya,” jelasnya. Ia berharap kehadiran Bidang Pemulihan Aset di Kejati Jatim dapat mempercepat proses penelusuran dan penyelesaian sengketa.

Komitmen Kejati Jatim dalam Pengamanan Aset Publik

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan bahwa penguatan fungsi pemulihan aset merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik. Melalui bidang tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menelusuri, mengamankan, memelihara, hingga merampas aset hasil tindak pidana.

“Bidang pemulihan aset memiliki wewenang untuk melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak. Kerja sama ini adalah benteng preventif terhadap kerugian keuangan daerah,” terang Agus.

Setelah penandatanganan kerja sama, Kajati Jatim menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemkot Surabaya berencana segera melakukan rapat koordinasi. Rapat ini bertujuan memetakan aset-aset yang dinilai paling mendesak untuk ditangani, guna memperjelas persoalan dan menentukan strategi hukum yang tepat.

“Kami akan melakukan rapat dengan Pemkot Surabaya terkait mana saja aset-aset urgen (mendesak) dan apa kendalanya untuk segera ditindaklanjuti,” imbuh Agus.

Informasi lengkap mengenai upaya penyelamatan aset daerah ini disampaikan melalui keterangan resmi Pemkot Surabaya yang diterima pada Selasa, 10 Maret 2026.

Advertisement