Sejumlah warga di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur mengeluhkan kebisingan dari operasional lapangan padel di lingkungan mereka. Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gubernur Pramono Anung menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan operasional seluruh lapangan padel di Ibu Kota.
Pemprov DKI Evaluasi Menyeluruh Izin Lapangan Padel
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menjelaskan kepada wartawan pada Minggu (22/2/2026) bahwa Gubernur Pramono Anung telah memerintahkan evaluasi komprehensif. “Terkait keluhan kebisingan dari lapangan padel, Gubernur DKI Jakarta Bapak Pramono Anung telah menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan operasional seluruh lapangan padel di wilayah DKI Jakarta, khususnya yang berlokasi dekat dengan permukiman warga,” ujar Chico.
Evaluasi ini mencakup pemetaan lokasi lapangan padel di seluruh Jakarta serta peninjauan ulang dokumen perizinan. Chico menambahkan, peninjauan ini termasuk kesesuaian dengan peruntukan wilayah dan ketentuan ketertiban umum. Pengkajian dampak kebisingan terhadap lingkungan sekitar juga akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, seperti Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan standar kebisingan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov DKI Jakarta tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. “Bapak Gubernur menegaskan bahwa lapangan padel yang terbukti mengganggu ketertiban umum, tidak sesuai izin, atau tidak memperoleh persetujuan dari warga sekitar akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan pembatasan operasional hingga pencabutan izin jika diperlukan,” kata Chico.
Proses evaluasi ini ditargetkan segera difinalisasi dalam waktu dekat. Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Lingkungan Hidup, untuk mencapai hasil yang optimal.
Warga Terganggu, Kasus Kebisingan Berujung Mediasi hingga PTUN
Keluhan warga terhadap kebisingan lapangan padel bukan kali pertama terjadi. Seorang warga bernama Naufal di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, mengaku terganggu hingga harus menempuh jalur mediasi. Namun, Naufal menyatakan belum puas dengan hasil mediasi tersebut.
Terbaru, warga di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, juga mengeluhkan kebisingan dan lalu lalang kendaraan dari sebuah lapangan padel yang beroperasi di lingkungan perumahan mereka. Keluhan ini bahkan telah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mutia (45), salah seorang warga Pulomas, menceritakan bahwa lahan tersebut awalnya merupakan dua rumah yang dirobohkan sekitar Juni 2024. Warga mengira lokasi itu akan dibangun lapangan tenis pribadi. “Awalnya kami pikir buat lapangan tenis pribadi, karena yang punya rumahnya di belakang situ. Jadi ya sudah, kami nggak masalah. Ternyata pas akhir Oktober mulai ramai, ada karangan bunga, banyak mobil. Baru tahu kalau ini komersial,” ujar Mutia saat ditemui di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Sabtu (21/2).
Informasi lengkap mengenai evaluasi lapangan padel ini disampaikan melalui pernyataan resmi Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, pada Minggu, 22 Februari 2026.
