Pemprov Jateng Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026 via Aplikasi JNN Mulai 12 Februari, Cek Syaratnya
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis 2026 untuk memfasilitasi warga perantauan yang ingin pulang ke kampung halaman dengan aman. Program tahunan ini ditujukan bagi masyarakat Jawa Tengah di perantauan dengan kuota terbatas yang disediakan melalui moda transportasi bus dan kereta api.
Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis 2026
Pendaftaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis transportasi yang dipilih oleh calon pemudik. Berdasarkan pengumuman resmi dari akun Instagram @penghubungjateng, berikut adalah jadwal pendaftarannya:
- Moda Bus: Mulai dibuka pada 12 Februari 2026.
- Moda Kereta Api: Mulai dibuka pada 18 Februari 2026.
Calon peserta dapat mendaftar melalui aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Nglakoni) maupun laman resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
Cara Daftar Melalui Aplikasi JNN
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi JNN. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
- Unduh dan pasang aplikasi JNN melalui Google Play Store atau App Store.
- Masuk ke aplikasi menggunakan nomor ponsel atau akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu Mudik Gratis yang tersedia di halaman beranda atau banner utama.
- Baca informasi mengenai jadwal, rute, dan ketentuan yang berlaku.
- Isi data peserta secara lengkap, meliputi NIK, nama, usia, jenis kelamin, pekerjaan, dan nomor WhatsApp aktif.
- Unggah dokumen persyaratan seperti KTP/KIA dan Kartu Keluarga.
- Pantau status verifikasi secara berkala pada menu riwayat pengajuan di aplikasi.
Jika lolos verifikasi, e-tiket akan muncul di aplikasi dan dapat diunduh atau ditunjukkan kepada petugas saat keberangkatan.
Syarat dan Kriteria Penerima Manfaat
Program ini memiliki kriteria khusus guna memastikan bantuan tepat sasaran. Diutamakan bagi warga yang memiliki KTP Jawa Tengah atau lahir di wilayah Jawa Tengah. Berikut adalah kategori masyarakat yang dapat mendaftar:
- Pekerja sektor informal atau berpenghasilan rendah (maksimal setara UMR).
- Pelajar atau mahasiswa tidak mampu dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Penyandang disabilitas dan lansia dengan usia minimal 60 tahun ke atas.
Bagi calon pemudik yang memilih moda kereta api, diwajibkan sudah melakukan pemindaian wajah (face recognition) di stasiun sebelum keberangkatan sebagai syarat proses check-in.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Peserta diwajibkan mengunggah dokumen pendukung dalam format JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 5 MB. Dokumen tersebut meliputi:
| Jenis Dokumen | Keterangan |
| Identitas Diri | KTP atau KIA (Kartu Identitas Anak) |
| Kartu Keluarga | Wajib untuk pendaftaran kategori keluarga atau kelompok |
| Bukti Pekerjaan | Foto ID card, foto di lokasi kerja, atau tangkapan layar akun ojek online |
Informasi lengkap mengenai program ini disampaikan melalui pernyataan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dirilis melalui kanal komunikasi resmi dan aplikasi JNN.