Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membuka pendaftaran program Mudik Gratis 2026 bagi warga perantauan yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman. Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman resmi Pedamateng guna memastikan proses yang transparan dan efisien bagi calon pemudik.
Link dan Prosedur Pendaftaran Online
Calon peserta dapat mengakses pendaftaran melalui situs resmi www.pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id. Melalui platform tersebut, masyarakat dapat memantau ketersediaan kuota di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, memilih moda transportasi, hingga mengisi data diri secara mandiri.
Proses pendaftaran dimulai dengan memilih tujuan dan jumlah kursi yang tersedia. Setelah menekan tombol pendaftaran, peserta diberikan waktu maksimal 7 menit untuk menyelesaikan pengisian data diri seperti NIK, nama, usia, dan nomor WhatsApp. Jika melewati batas waktu tersebut, kuota yang telah dipilih akan otomatis dibatalkan oleh sistem.
Kriteria dan Syarat Peserta Mudik Gratis
Program ini diprioritaskan bagi warga yang memiliki KTP Jawa Tengah atau lahir di wilayah Jawa Tengah. Pendaftaran dapat dilakukan secara individu maupun kelompok dengan jumlah maksimal empat orang dalam satu rombongan. Terdapat kategori khusus yang menjadi sasaran utama program ini, antara lain:
- Pekerja sektor informal atau berpenghasilan rendah dengan batas maksimal setara UMR.
- Pelajar atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Penyandang disabilitas dan warga lanjut usia dengan usia minimal 60 tahun.
Khusus bagi pemudik yang memilih moda transportasi kereta api, pemerintah mewajibkan peserta untuk melakukan pemindaian wajah (face recognition) di stasiun keberangkatan sebagai syarat proses check-in.
Ketentuan Dokumen dan Verifikasi
Setelah berhasil mengisi data, peserta diwajibkan mengunggah dokumen pendukung dalam waktu maksimal 2×24 jam. Dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), serta bukti pekerjaan seperti foto di lokasi kerja atau kartu pengenal pekerja. Dokumen harus diunggah dalam format JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 5 MB.
Status pendaftaran dapat dipantau secara berkala melalui menu verifikasi di laman yang sama. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dapat langsung mengunduh dan mencetak E-Tiket sebagai bukti sah keberangkatan. Sebaliknya, peserta juga diberikan opsi untuk membatalkan pendaftaran jika berhalangan hadir agar kuota dapat dialihkan kepada calon pemudik lain.
Informasi lengkap mengenai pendaftaran ini disampaikan melalui portal resmi Pedamateng Penghubung Jawa Tengah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk periode mudik tahun 2026.
