Berita

Pendaftaran Tanah: Batas Akhir Ubah Surat Tanah Lama ke SHM 2 Februari 2026, Ini Konsekuensinya

Pemerintah menetapkan batas waktu bagi masyarakat untuk mengubah surat tanah lama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga 2 Februari 2026. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang mewajibkan pendaftaran tanah berbasis dokumen adat atau bekas hak Barat.

Batas Waktu dan Konsekuensi Hukum Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang ditetapkan pada 2 Februari 2021, memberikan tenggat waktu lima tahun untuk pendaftaran tanah. Artinya, jika pendaftaran tidak dilakukan hingga batas waktu 2 Februari 2026, surat tanah lama tidak akan lagi diakui sebagai alat bukti hukum yang sah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertifikat hak atas tanah adalah satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah, sekaligus mencegah potensi tanah berstatus sebagai tanah yang dikuasai negara.

Dokumen Penting untuk Mengubah Surat Tanah Lama ke SHM

Bagi masyarakat yang berencana mengubah surat tanah lama menjadi Sertifikat Hak Milik, Kementerian ATR/BPN melalui laman resminya merinci sejumlah dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan. Kelengkapan dokumen ini menjadi kunci kelancaran proses pendaftaran.

  • Identitas diri pemohon (KTP, KK).
  • Keterangan mengenai luas, letak, dan peruntukan tanah.
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
  • Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah.
  • Surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat.

Estimasi Biaya Pengurusan Sertifikat Hak Milik

Proses penerbitan SHM juga melibatkan biaya yang bervariasi, bergantung pada luas tanah, peruntukan, dan lokasi. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, pada Senin (26/1/2026) menjelaskan bahwa simulasi biaya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sebagai contoh, untuk tanah non-pertanian seluas 200 meter persegi di Aceh, estimasi biaya pengurusan SHM mencapai sekitar Rp 548.000. Rinciannya meliputi biaya pengukuran sebesar Rp 140.000, pemeriksaan tanah Rp 358.000, dan pendaftaran Rp 50.000.

Sementara itu, untuk tanah dengan spesifikasi serupa di wilayah Jakarta, total biaya tercatat sedikit lebih tinggi, yakni sekitar Rp 556.000. Biaya ini terdiri dari pengukuran Rp 148.000, pemeriksaan tanah Rp 358.000, dan pendaftaran Rp 50.000.

Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah secara mandiri di kantor pertanahan setempat tanpa melalui perantara. Dilansir dari Kompas.com pada Selasa (14/10/2025), berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk membeli formulir pendaftaran.
  2. Mengisi formulir pendaftaran sesuai ketentuan dan menyerahkannya kepada petugas bersama dokumen pendukung.
  3. Menjadwalkan pengukuran tanah oleh petugas setelah penyerahan berkas.
  4. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), setelah proses pengukuran selesai.
  5. Menunggu proses penerbitan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan. Apabila hasil pemeriksaan fisik dan yuridis dinyatakan clean and clear, sertifikat akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Proses penerbitan SHM untuk perorangan diperkirakan berlangsung sekitar 18 hari kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi lengkap mengenai kewajiban pendaftaran tanah dan prosedur pengurusan SHM ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian ATR/BPN dan rujukan dari Kompas.com.