Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tetap memberlakukan tarif global sebesar 15 persen, sebuah kebijakan yang dinilai berpotensi menghapus keuntungan negosiasi dagang Indonesia dengan AS. Langkah ini diambil meskipun kebijakan tarif resiprokal sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.
Tarif 15 Persen AS: Senjata Baru Tekan Mitra Dagang
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai keputusan Trump menunjukkan bahwa tarif masih menjadi instrumen utama untuk menekan mitra dagang, termasuk Indonesia. Bhima menjelaskan, “Trump tetap ingin menggunakan tarif sebagai senjata utama menekan negara lain. Begitu dibatalkan Mahkamah Agung AS, Trump gunakan section 122 untuk kenakan tarif 15 persen. Tapi bagi Indonesia artinya mau negara punya kerja sama dengan AS ataupun tidak punya kerja sama, maka tarifnya tetap sama,” ujarnya kepada Kompas.com pada Minggu, 22 Februari 2026.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sempat dikenakan kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia. Putusan ini sempat dipandang sebagai angin segar bagi posisi Indonesia dalam perdagangan bilateral.
Pembatalan Tarif Resiprokal dan Peluang Baru Indonesia
Dengan dibatalkannya tarif resiprokal tersebut, Indonesia sebenarnya tidak lagi memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses ratifikasi perjanjian dagang dengan AS. Bhima menegaskan, “Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump.”
Ia juga menilai ancaman tarif resiprokal yang sebelumnya menjadi tekanan utama kini telah gugur secara hukum. Kondisi ini membuka peluang bagi perusahaan Indonesia untuk menuntut pengembalian bea masuk yang sebelumnya dikenakan. “Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS,” kata Bhima.
Dampak Tarif Baru: Indonesia Kehilangan Keistimewaan
Namun, penerapan tarif baru sebesar 15 persen melalui mekanisme berbeda justru membuat posisi Indonesia kembali setara dengan negara lain. Indonesia kini tanpa keistimewaan khusus dari hasil negosiasi sebelumnya. Menurut Bhima, kondisi ini membuat berbagai upaya diplomasi ekonomi Indonesia kehilangan relevansi, bahkan peluang untuk memperoleh perlakuan tarif lebih rendah menjadi tertutup.
Ruang Gerak Kebijakan Dagang Indonesia Lebih Luas
Bhima menilai Indonesia kini memiliki ruang lebih luas untuk menentukan arah kebijakan perdagangan tanpa tekanan perjanjian yang dinilai merugikan. Ia mengungkapkan, sejumlah klausul dalam perjanjian dagang tersebut berpotensi menekan kepentingan ekonomi nasional, termasuk risiko banjir impor, pelemahan industri dalam negeri, hingga pembatasan kerja sama dengan negara lain.
“DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain,” ujar Bhima. Ia menambahkan, penerapan tarif 15 persen secara merata menunjukkan bahwa pendekatan proteksionisme AS tetap berlanjut, terlepas dari putusan pengadilan.
Kondisi ini menjadi sinyal bahwa Indonesia perlu memperkuat diversifikasi pasar ekspor dan mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS. Selain itu, penguatan daya saing industri nasional juga krusial di tengah dinamika kebijakan perdagangan global yang semakin tidak pasti.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.
