Direktur Utama PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Ario Wicaksono, mengungkapkan perusahaannya pernah mengikuti proses pengadaan kapal di PT Pertamina International Shipping (PT PIS) sebagai bentuk latihan. Pengakuan ini disampaikan Ario saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Ario mengakui bahwa PT JMN saat itu belum memiliki surat izin operasional yang lengkap. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Gas Petrochemical PT PIS, Arief Sukmara, dan Direktur PT Petro Energi Nusantara sekaligus Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra.
Partisipasi Tender sebagai Latihan
Jaksa Triyana Setia Putra mencecar Ario mengenai partisipasi PT JMN dalam pelelangan kapal Jenggala Bango sekitar tahun 2023. Ario membenarkan bahwa perusahaannya mengetahui adanya pengadaan tersebut, namun belum memiliki surat izin yang lengkap untuk operasional kapal.
“Kami memang sudah mengetahui risiko itu di awal, tapi sebagai bentuk latihan dari tim kami, bagaimana sih men-submit di website-nya dan segala rupa, seperti itu pak,” jelas Ario. Ia menambahkan bahwa PT JMN hanya mengikuti tender tersebut untuk melatih proses input atau submit dokumen.
Ario menyebut, pada saat itu grosse akta masih dalam pengurusan dan belum jadi. Selain itu, surat izin usaha pengangkutan migas untuk kapal gas PT JMN baru didaftarkan pada 20 November 2023 dan terbit pada 28 Februari 2024.
Proyek Sewa Kapal Metode Spot Charter
Meskipun pengadaan dengan metode time charter (TC) yang dijadikan latihan oleh PT JMN telah selesai, perusahaan tersebut mendapatkan pekerjaan sewa kapal dengan metode spot charter dalam periode yang sama. Sepanjang November hingga Desember 2023, PT JMN mendapatkan tujuh proyek sewa kapal dari PT PIS, seluruhnya menggunakan metode spot.
Saat kerja sama ini terjalin, PT JMN belum memiliki seluruh izin usaha yang dibutuhkan. “Yang kami pahami dari sisi kami, persyaratan yang diminta oleh PT PIS terkait untuk pengadaan TC dan juga spot itu berbeda,” kata Ario.
Jaksa mempertanyakan mengapa kontrak spot digunakan untuk beberapa titik dengan rentang waktu dua bulan (November-Desember 2023), bukan kontrak time charter. Ario mengaku tidak tahu alasan di balik kerja sama tersebut.
Keterkaitan dengan Kasus Korupsi Sebelumnya
Kasus yang menjerat Indra Putra dan Arief Sukmara merupakan rangkaian dari berkas perkara sebelumnya, yaitu kasus Beneficial Owner PT OTM dan PT JMN, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dan kawan-kawan. Proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 153 miliar, serta Rp 1.073.619.047,00.
Muhamad Kerry Adrianto Riza telah dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT JMN serta Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Para terdakwa dalam kasus ini diyakini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 25.439.881.674.368,30 dan 2.732.816.820,63 dollar AS.
Informasi mengenai kesaksian ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.
