Konten kreator Rizky Kabah dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Putusan ini terkait kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak yang menjeratnya, seperti dilansir detikKalimantan pada Senin (23/2/2026).
Detail Putusan Majelis Hakim
Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa Rizky Kabah terbukti melakukan tindak pidana. “Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Atas perbuatannya tersebut, konten kreator asal Pontianak, Kalimantan Barat, ini dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Selain itu, Rizky Kabah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Majelis hakim menambahkan, “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.”
Kesempatan Banding dan Pikir-Pikir
Setelah pembacaan vonis, majelis hakim turut memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan.
“Saudara terdakwa memiliki hak untuk menerima, mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak, atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Hal yang sama berlaku bagi penuntut umum,” jelas majelis hakim.
Informasi lengkap mengenai putusan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.
