Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Rabu, 11 Mei 2026, dengan alasan KPK telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Alasan Penolakan Praperadilan
Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam putusannya menjelaskan bahwa KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji setelah mengumpulkan bukti yang memadai. “Menimbang bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua alat bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 yang didukung bukti T-135 dan T-136,” tegas hakim dalam persidangan.
Penetapan tersangka, menurut hakim, merupakan proses yang dilakukan penyidik setelah memperoleh kejelasan adanya tindak pidana dengan minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Landasan Hukum Penetapan Tersangka
Selain itu, hakim juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Putusan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formal penetapan tersangka, yakni apakah terdapat setidaknya dua alat bukti yang sah, tanpa masuk ke pokok perkara.
Dalam amar pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa hanya bukti-bukti yang relevan dengan perkara yang dapat digunakan untuk menilai permohonan praperadilan. Hal ini penting untuk memastikan fokus persidangan tetap pada aspek formal penetapan tersangka.
Bukti-bukti yang Dikesampingkan Hakim
Hakim menilai sejumlah bukti yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memiliki relevansi langsung dengan perkara yang sedang diperiksa. Sebagai contoh, kumpulan artikel berita dari media massa dianggap hanya bersifat informatif dan tidak memiliki kekuatan pembuktian dalam perkara ini.
Selain itu, beberapa bukti berupa undang-undang juga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Hakim menjelaskan bahwa undang-undang merupakan dasar hukum, bukan alat pembuktian. Putusan praperadilan dari pengadilan negeri lain juga dikesampingkan karena belum menjadi yurisprudensi atau kaidah hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Dengan demikian, hakim menyimpulkan bahwa penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh KPK telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Informasi lengkap mengenai putusan ini disampaikan melalui sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Mei 2026.
