Berita

Pengamat Ungkap Kelemahan Sistem Beasiswa LPDP di Balik Polemik Alumni ‘Bangga Anak WNA’

Advertisement

Polemik unggahan seorang alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS yang menyatakan “cukup saya WNI, anak jangan” menuai sorotan publik. Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (Cerdas), Indra Charismiadji, menilai kasus ini mencerminkan banyak penerima beasiswa LPDP tidak merasa berutang kepada negara.

Analisis Pengamat Terkait Sistem LPDP

Indra Charismiadji, pada Minggu (22/2/2026), menyatakan bahwa beasiswa LPDP selama ini terkesan hanya dibagi-bagikan tanpa ikatan yang jelas. Kondisi ini, menurutnya, menjadi pemicu munculnya kasus seperti DS yang tidak memiliki rasa tanggung jawab kepada negara.

“Akhirnya muncul kasus seperti ini: dapat LPDP, tapi jiwa tidak merasa memiliki tanggung jawab pada negara, karena tidak merasa berutang kepada negara,” ujar Indra.

Ia menambahkan, proses seleksi penerima beasiswa LPDP juga dinilai kurang ketat. “Bukan dipilih mereka yang benar-benar ingin membangun Indonesia dan berjuang untuk Indonesia,” ucapnya.

Fenomena penerima LPDP yang memilih tidak kembali ke Indonesia, seperti kasus DS, disebut Indra sudah terjadi sejak lama. Ia mencontohkan pengalamannya 30 tahun lalu saat kuliah di Amerika Serikat, di mana banyak anak Indonesia penerima beasiswa negara memilih tidak kembali, bahkan ada yang berjualan gado-gado dengan penghasilan USD 5.000-6.000 per bulan.

Untuk perbaikan sistem, Indra menyarankan agar pemerintah mengikat penerima beasiswa dengan mempersiapkan pekerjaan yang akan mereka jalankan. Ia membandingkan dengan model beasiswa di luar negeri yang karier penerimanya sudah dipikirkan.

“Kalau sekarang misalnya saya diberi LPDP untuk mengambil jurusan bisnis, meski sudah tanda tangan kontrak akan kembali, tapi kalau melihat peluang di luar negeri lebih baik, maka dia bisa saja memilih tinggal di luar negeri,” jelasnya.

Indra menyebut sistem serupa sudah dipraktikkan di negara lain seperti Malaysia dan Korea, di mana penerima beasiswa sudah mengetahui akan bekerja di mana karena ilmunya memang dibutuhkan. “Jadi tidak asal. Kalau di sini, yang penting punya ijazah,” pungkasnya.

Advertisement

Tanggapan Resmi LPDP Terkait Polemik DS

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyayangkan polemik yang muncul di media sosial akibat unggahan alumni berinisial DS. Unggahan tersebut menampilkan anaknya menerima paspor dari Pemerintah Inggris, disertai pernyataan “cukup saya WNI, anak jangan”.

LPDP menilai tindakan DS tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa. “LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” demikian pernyataan resmi LPDP.

Dalam kasus ini, suami DS yang juga merupakan awardee LPDP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya, dan keduanya diketahui menetap di Inggris.

Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian dan berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Untuk Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun.

LPDP menegaskan bahwa Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. “Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” jelas LPDP.

Meskipun demikian, LPDP akan tetap berkomunikasi dengan DS. Tujuannya adalah mengimbau agar DS lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali kewajiban kebangsaan penerima beasiswa LPDP untuk mengabdi kepada negeri.

Informasi mengenai polemik ini disampaikan melalui pernyataan resmi LPDP dan analisis dari Direktur Eksekutif Cerdas, Indra Charismiadji, pada Minggu, 22 Februari 2026.

Advertisement