Berita

Penutupan Sementara Zona 4A TPST Bantargebang: Operasional Sampah Dialihkan ke Zona 3 Pasca Longsor

Advertisement

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menutup sementara operasional Zona 4A di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menyusul insiden longsor yang menewaskan empat orang pada Minggu (8/3/2026). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, pengalihan operasional pengelolaan sampah kini difokuskan ke Zona 3 sebagai langkah mitigasi.

Kebijakan Pengalihan Operasional dan Mitigasi Dampak

Dalam pernyataannya di Balai Kota Jakarta pada Senin (9/3/2026), Gubernur Pramono Anung menjelaskan bahwa penutupan Zona 4A merupakan langkah mitigasi darurat. “Sebagai langkah mitigasi, layanan di Zona 4A ditutup sementara. Pengiriman sampah ke TPST Bantargebang diminimalkan, operasionalnya dialihkan ke Zona 3,” ujar Pramono.

Selain pengalihan ke Zona 3, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan dua titik baru yang bersifat sementara. Titik-titik ini akan mendukung pengelolaan sampah selama proses penanganan dan perapian di Zona 4A berlangsung. “Disiapkan dua titik baru sambil dilakukan perapian,” tambahnya.

Dampak Penutupan dan Strategi Pengelolaan Sampah Jakarta

Pramono mengakui bahwa insiden ini berdampak signifikan pada pengiriman sampah dari Jakarta, yang setiap harinya mencapai sekitar 7.400 hingga 8.000 ton. Langkah-langkah tersebut diambil untuk memastikan proses pemulihan di area longsor dapat berjalan optimal tanpa mengganggu layanan pengelolaan sampah Jakarta secara keseluruhan.

Untuk mengurangi ketergantungan pada TPST Bantargebang yang daya tampungnya sudah sangat terbatas, Pemprov DKI Jakarta mulai mendorong proses pemilahan sampah dari sumbernya. Hal ini bertujuan agar tidak seluruh sampah dikirim ke tempat pembuangan akhir. “Pasti ada dampaknya. Dan untuk itu kami akan melakukan proses pemilahan di ujung. Dan sekaligus untuk mengatur agar semuanya itu tidak dikirimkan ke Bantargebang,” jelasnya.

Advertisement

Gubernur Pramono juga menegaskan bahwa Zona 3 dan dua zona baru yang bersifat temporer akan menjadi solusi sementara sambil menunggu pemulihan Zona 4A. “Untuk sementara ini, sambil menunggu Zona 4A diselesaikan, maka Zona 3 dan 2 zona baru sedang kita persiapkan untuk bersifat temporari, sementara,” katanya.

Pemerintah menargetkan Zona 4A dapat segera dipulihkan setelah proses penanganan dan penataan ulang area longsor selesai dilakukan. “Harapan kami adalah untuk Zona 4 ini, 4A, segera bisa dipulihkan kembali,” pungkas Pramono.

Informasi lengkap mengenai kebijakan penutupan dan pengalihan operasional TPST Bantargebang ini disampaikan melalui pernyataan resmi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang dirilis pada Senin (9/3/2026).

Advertisement