Teknologi

Penyebaran Foto Diduga Lula Lahfah Meninggal: UU ITE Ancam Pelaku dengan Pidana dan Denda

Sebuah foto yang diduga menampilkan selebgram Lula Lahfah terbaring tak bernyawa tengah beredar luas di media sosial. Fenomena penyebaran konten sensitif ini memicu peringatan keras dari pakar hukum terkait potensi jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi para pelakunya.

Ancaman Hukum Penyebaran Foto Tanpa Izin

Terlepas dari kebenaran foto tersebut, tindakan menyebarkan foto orang lain tanpa izin di platform digital dapat dikenakan pasal berlapis. UU ITE menjadi landasan utama untuk menindak individu yang melakukan pelanggaran privasi semacam ini.

Pasal yang relevan mencakup Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang mengatur mengenai konten melanggar kesusilaan atau privasi. Selain itu, Pasal 32 UU ITE juga dapat diterapkan terkait penyebaran data pribadi tanpa hak.

Detail Pasal dan Sanksi Pidana

Menurut UU ITE Pasal 27 ayat (1) (sesuai UU No. 1/2024 & UU No. 19/2016), penyebaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan atau privasi, seperti foto pribadi atau foto yang memalukan, dilarang. Pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum serius.

Lebih lanjut, Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE secara spesifik melarang tindakan memindahkan, menyebarkan, atau mengubah data pribadi atau elektronik orang lain tanpa persetujuan. Pelaku penyebaran foto pribadi ini dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam konteks tertentu, terutama untuk penyebaran konten intim tanpa persetujuan, ancaman pidana dapat meningkat berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Imbauan dan Etika Digital

Daripada menyebarkan foto yang berpotensi menyakiti hati keluarga dan kerabat yang tengah berduka, masyarakat diimbau untuk menunjukkan empati. Tindakan yang lebih bijak adalah mendoakan almarhumah agar mendapatkan tempat terbaik.

Informasi lebih lanjut mengenai regulasi UU ITE dan implikasinya terhadap penyebaran konten pribadi dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.