Teknologi

Penyelidikan Kejahatan Siber: Kantor X di Paris Digerebek, Kejaksaan Panggil Elon Musk untuk Keterangan

Aparat keamanan Prancis melakukan penggerebekan di kantor X di Paris pada Selasa (3/2/2026) waktu setempat. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan kejahatan siber yang melibatkan platform media sosial tersebut. Pemilik X, Elon Musk, juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik pada April mendatang. Kejaksaan Paris telah membuka penyelidikan sejak Januari tahun lalu, yang kini diperluas mencakup dugaan serius terkait pornografi anak dan deepfake seksual.

Latar Belakang Penyelidikan

Penyelidikan awal yang dibuka sejak Januari tahun lalu menyoroti dugaan bias algoritma serta praktik pengambilan data yang dinilai bermasalah di platform X. Seiring berjalannya proses hukum, cakupan penyelidikan diperluas secara signifikan oleh otoritas Prancis.

Perluasan ini juga dipicu oleh laporan terkait Grok, chatbot berbasis kecerdasan buatan yang dikembangkan oleh perusahaan milik Musk, xAI. Grok dituding terlibat dalam pembuatan konten ilegal, termasuk gambar seksual palsu yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.

Perluasan Dugaan Tindak Pidana

Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Paris merinci daftar dugaan tindak pidana yang kini diselidiki. Jejaring sosial yang dulu bernama Twitter itu diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran serius:

  • Keterlibatan dalam kepemilikan gambar anak di bawah umur yang bersifat pornografi anak.
  • Keterlibatan dalam penyebaran, penawaran, atau penyediaan gambar anak di bawah umur yang bersifat pornografi anak secara terorganisasi.
  • Pelanggaran terhadap representasi individu, berupa deepfake bermuatan seksual.
  • Penyangkalan kejahatan terhadap kemanusiaan.
  • Pengambilan data secara curang dari sistem pengolahan data otomatis secara terorganisasi.
  • Pemalsuan cara kerja sistem pengolahan data otomatis secara terorganisasi.
  • Pengelolaan platform daring ilegal secara terorganisasi.

Penyelidikan ini melibatkan divisi kejahatan siber Kejaksaan Paris, kepolisian Prancis, serta Europol untuk memastikan penegakan hukum yang komprehensif.

Pemanggilan Elon Musk dan Linda Yaccarino

Kejaksaan Paris juga mengajukan permintaan wawancara kepada Elon Musk dan mantan CEO X, Linda Yaccarino. Keduanya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada 20 April mendatang.

Sejumlah staf X lainnya turut dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada pekan yang sama. Kantor kejaksaan Paris menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan dengan pendekatan konstruktif, bertujuan memastikan platform X mematuhi hukum Prancis.

Menyusul penyelidikan ini, Kejaksaan Paris mengumumkan akan berhenti menggunakan platform X sebagai kanal komunikasi resmi. Publik kini diarahkan untuk mengikuti pembaruan informasi melalui LinkedIn dan Instagram.

Akun X Kejaksaan Paris dengan handle @parquetdeParis, yang sebelumnya aktif, terpantau sudah tidak dapat ditemukan di platform tersebut pada Rabu (4/2/2026) pagi.

Respons X dan Pembelaan Elon Musk

Menanggapi penggerebekan kantornya di Paris, pihak X melalui akun tim Global Government Affairs X menilai langkah otoritas Prancis sebagai tindakan politis. Mereka menganggap publikasi luas penggerebekan ini lebih menyerupai “teater penegakan hukum untuk tujuan politik, bukan penegakan hukum yang sah.”

X secara tegas membantah seluruh tuduhan pelanggaran hukum yang dialamatkan kepadanya, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Perusahaan yang awalnya didirikan oleh Jack Dorsey ini menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan hukum.

Sebelumnya, Elon Musk juga membantah keras tudingan bahwa Grok AI memproduksi gambar yang mengandung unsur seksualisasi anak di bawah umur. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya kasus Grok menghasilkan gambar telanjang anak di bawah umur.

“Saya tidak mengetahui adanya gambar telanjang anak di bawah umur yang dihasilkan Grok. Literally zero (benar-benar nol kasus),” tulis Elon Musk pada pertengahan Januari lalu di platform X. Musk menambahkan bahwa Grok tidak secara otomatis membuat konten visual, melainkan merespons permintaan pengguna.

Pengetatan Regulasi di Eropa

Dalam beberapa tahun terakhir, Prancis dan Uni Eropa memang memperketat pengawasan terhadap platform media sosial besar seperti X, Meta, dan TikTok. Pemerintah menilai perusahaan teknologi raksasa belum cukup efektif menangani konten ilegal, disinformasi, dan ujaran kebencian.

Pekan lalu, Komisi Eropa juga membuka penyelidikan terhadap Grok terkait dugaan pelanggaran Digital Services Act (DSA). Aturan ini mengharuskan perusahaan media sosial untuk mengatasi konten daring yang ilegal dan berbahaya.

Sebelumnya, Uni Eropa telah menjatuhkan denda sebesar 120 juta euro kepada X. Denda tersebut diberikan karena X dianggap melanggar kewajiban transparansi di bawah regulasi DSA.

Informasi lengkap mengenai perluasan penyelidikan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kejaksaan Paris yang dirilis pada Selasa (3/2/2026).