Teknologi

Perlintasan Pesawat Tanker USAF di Wilayah Udara Indonesia: Pengamat Tegaskan Aktivitas Rutin Sesuai Hukum Internasional

Advertisement

Tiga pesawat tanker Angkatan Udara Amerika Serikat (USAF) terpantau bergerak ke arah barat dari koridor Pasifik dan melintasi kawasan yang konsisten dengan jalur udara di atas wilayah Indonesia pada Selasa, 24 Februari 2026. Pergerakan ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial, memicu spekulasi mengenai misi terkoordinasi untuk mendukung aset serangan jarak jauh.

Menanggapi hal tersebut, pengamat penerbangan Gerry Soejatman menilai perlintasan pesawat militer asing di atas wilayah Indonesia bukanlah hal baru. Ia menegaskan bahwa aktivitas semacam ini sudah rutin terjadi dan tidak perlu disikapi secara berlebihan.

Perbincangan di Media Sosial dan Dugaan Misi “Drag”

Pergerakan tiga pesawat tanker USAF ini pertama kali ramai dibicarakan di media sosial, salah satunya oleh akun X Open Source Intel dengan handle @Osint613. Akun tersebut mencuit, “3 × USAF tankers are tracking westbound from the Pacific corridor, consistent with a coordinated drag mission supporting long range strike assets. Possible indication that they are dragging 4 × B 52 bombers. (No confirmation yet)”.

Berdasarkan pantauan pelacakan penerbangan terbuka, tiga tanker USAF tersebut diduga menjalankan misi “drag” untuk mendukung pesawat pembom jarak jauh. Sejumlah akun pengamat militer internasional menyebut kemungkinan misi itu terkait dengan empat unit pembom B-52 Stratofortress, meskipun hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak militer Amerika Serikat.

Hak Lintas Damai dan Ketentuan Alur Laut Kepulauan Indonesia

Gerry Soejatman menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kewajiban memberikan hak lintas damai atau Right of Innocent Passage (ROIP) sesuai hukum laut internasional. “Jangan kaget melihat pesawat USAF lewat wilayah Indonesia… Perlintasan seperti ini sudah rutin terjadi,” ujar Gerry melalui akun X-nya pada Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, hak lintas damai di Indonesia diberikan melalui tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yakni ALKI I, ALKI II, dan ALKI III. Jalur tersebut dapat digunakan oleh kapal maupun pesawat, baik sipil maupun militer, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Dalam skema ROIP, pesawat atau kapal yang melintas wajib menyalakan transponder dan tidak diperkenankan menggunakan radar kendali tembak (fire control radar). Namun, penggunaan radar pencarian (search radar) masih diperbolehkan. Jika pesawat militer hendak singgah di pelabuhan atau bandara Indonesia, mekanisme ROIP tidak berlaku dan harus mengajukan izin resmi sesuai prosedur diplomatik dan pertahanan.

Aktivitas Lintas Udara Internasional yang Lazim

Gerry Soejatman menambahkan bahwa perlintasan militer semacam ini tidak hanya dilakukan oleh Amerika Serikat dan Australia, tetapi juga oleh negara lain, termasuk China. Dengan demikian, aktivitas tersebut dinilai sebagai praktik yang lazim dalam dinamika lalu lintas udara dan laut internasional.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari otoritas Indonesia maupun militer AS terkait tujuan spesifik misi tiga pesawat tanker tersebut. Namun, para pengamat menilai pergerakan itu masih dalam koridor hukum internasional dan tidak perlu disikapi secara berlebihan.

Informasi mengenai pergerakan pesawat tanker USAF dan analisis terkait hak lintas damai ini disampaikan melalui pantauan pelacakan penerbangan terbuka dan pernyataan pengamat penerbangan Gerry Soejatman yang dirilis pada Selasa, 24 Februari 2026.

Advertisement