Pemerintah secara resmi membuka keran utang bagi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) melalui penerbitan Permendiktisaintek No. 1 Tahun 2026. Regulasi yang diundangkan pada 4 Februari 2026 ini memungkinkan PTN-BH meminjam dana dari lembaga keuangan untuk mendukung Tridharma perguruan tinggi dan pengembangan usaha.
Kebijakan ini mendefinisikan pinjaman sebagai fasilitas pembiayaan yang dapat diambil dalam jangka pendek (maksimal satu tahun) atau jangka panjang (lebih dari satu tahun). Tujuannya adalah memperlebar ruang fiskal PTN-BH di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mempercepat pembangunan infrastruktur kampus, sejalan dengan semangat otonomi perguruan tinggi dalam UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 65.
Ketentuan dan Batasan Pinjaman PTN-BH
Permendiktisaintek No. 1 Tahun 2026 menetapkan sejumlah syarat ketat bagi PTN-BH yang ingin mengajukan pinjaman. Kampus harus memiliki kondisi keuangan yang sehat dan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, persetujuan dari Majelis Wali Amanat (MWA) wajib diperoleh, dan untuk pinjaman jangka panjang, pertimbangan menteri juga diperlukan. Penggunaan dana pinjaman diatur secara tegas, hanya untuk tujuan produktif seperti pembangunan atau peningkatan sarana-prasarana pendidikan, laboratorium, fasilitas riset, infrastruktur TI, aset tetap produktif, atau aset tak berwujud seperti hak kekayaan intelektual.
Dana pinjaman dilarang keras digunakan untuk menutup kebutuhan kas berjalan. Jangka waktu pinjaman panjang tidak boleh melebihi masa manfaat aset yang dibiayai. Total akumulasi pinjaman baru dan sisa pinjaman lama dibatasi maksimal 50 persen dari penerimaan PTN-BH bersumber non-APBN tahun sebelumnya. PTN-BH juga dilarang menjaminkan aset negara atau daerah sebagai agunan.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas diwajibkan melalui publikasi informasi pinjaman dan pengawasan ketat oleh MWA. Secara normatif, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Tridharma melalui pendanaan riset dan pendidikan yang lebih fleksibel.
Potensi dan Risiko Kebijakan Utang Kampus
Meskipun secara normatif kebijakan ini bertujuan positif, ada risiko serius yang harus diwaspadai agar tidak terjadi “kiamat finansial kampus”. Pemberian akses dana besar berpotensi mendorong komersialisasi pendidikan tinggi.
Selama ini, banyak PTN-BH merespons pengurangan subsidi APBN dengan menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menunjukkan, proporsi dana dari UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Universitas Gadjah Mada (UGM) turun dari 49 persen pada 2012 menjadi 40 persen pada 2023. Sementara di Institut Teknologi Bandung (ITB), turun dari 43 persen pada 2016 menjadi 18 persen pada 2023.
Meski ada tren penurunan di beberapa kampus unggulan, ketergantungan pada UKT dan IPI di PTN-BH lainnya tetap tinggi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran kenaikan biaya studi jika skema utang diterapkan secara masif tanpa pengawasan memadai.
Literatur internasional juga memperingatkan sisi gelap otonomi finansial. Penelitian Bell dkk. (2022) berjudul “Why have UK universities become more indebted over time?” menyoroti bagaimana universitas di Inggris memasang “biaya tingkat pasar” kepada mahasiswa internasional untuk membiayai kegiatan dan memperbarui fasilitas kampus. Di Amerika Serikat dan Inggris, tarif kuliah tinggi bagi mahasiswa asing sering digunakan untuk membangun gedung-gedung mewah kampus.
Bell dkk. juga mencatat bahwa pemerintah Inggris siap mengambil alih universitas yang bermasalah secara finansial, mencabut independensinya, dan mengubahnya menjadi pendidikan vokasional. Studi tersebut juga menemukan bahwa wakil rektor (vice chancellor) yang berusia lebih tua, bergaji tinggi, namun baru menjabat cenderung memiliki utang yang lebih besar, seringkali karena fokus jangka pendek untuk “personal legacy” berupa proyek-proyek besar.
Perbandingan Global dan Tantangan Pengawasan
Kebijakan Permendiktisaintek No. 1 Tahun 2026 memang membuka opsi pendanaan baru bagi PTN-BH, serupa dengan praktik di beberapa negara maju. Di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, universitas besar aktif menerbitkan obligasi untuk proyek infrastruktur.
- University of Minnesota pernah meminjam 425 juta dollar AS untuk fasilitas atletik.
- University of Bristol memiliki utang 525 juta poundsterling untuk perpustakaan dan pusat teknologi tinggi.
- Bahkan, Universitas Oxford mengeluarkan obligasi 100 tahun untuk modal jangka panjang.
- Di Australia, University of Melbourne menerbitkan obligasi 250 juta dollar Australia untuk gedung asrama.
Namun, kondisi ini sangat berbeda dengan negara-negara yang menganut welfare state seperti Jerman, yang nyaris tidak memiliki utang institusi. Sekitar 90 persen pengeluaran universitas di Jerman ditanggung pemerintah, dan tidak ada uang kuliah yang mahal, bahkan gratis, karena didanai dari pajak masyarakat.
Di Indonesia, meskipun regulasi ini mewajibkan persetujuan MWA, kajian risiko, dan keterbukaan informasi, mekanisme pengawasannya berbeda. Negara-negara maju menerapkan rating kredit, dewan pemeriksa (trustees), dan regulasi legislatif untuk investasi besar, seperti persetujuan senat universitas atau dukungan pemerintah untuk penerbitan obligasi besar.
Tanpa kontrol serupa, utang besar berpotensi mengurangi fleksibilitas anggaran, memicu pemangkasan fakultas, atau kenaikan UKT jika proyeksi pendapatan tidak terpenuhi.
Alternatif Pendanaan dan Misi Pendidikan
Permendiktisaintek No. 1 Tahun 2026 terlihat memberikan fleksibilitas dan percepatan pembangunan bagi PTN-BH. Namun secara struktural, kebijakan ini mengalihkan risiko fiskal kepada institusi pendidikan tinggi. Pertanyaan penting dalam konteks negara berkembang dengan kesenjangan sosial yang tinggi adalah: akankah utang institusi tersebut memperkuat misi akademik dan riset, atau justru mendorong pendidikan tinggi semakin berlogika pasar?
Tanpa komitmen kuat negara untuk menjaga akses pendidikan dan membatasi komersialisasi, membuka keran utang bisa berujung pada normalisasi kampus sebagai entitas bisnis, bukan lagi sebagai ruang publik untuk produksi ilmu pengetahuan.
Alih-alih mengeluarkan regulasi izin berutang, pemerintah disarankan untuk melakukan kajian terlebih dahulu terhadap kondisi proporsi income generating PTN-BH. Pemerintah juga dapat mendorong kampus untuk memaksimalkan sumber pendanaan alternatif seperti sinergi riset-industri, dana abadi universitas, skema hibah dan donasi, serta crowdfunding pendidikan, yang sejauh ini belum tergarap optimal di Indonesia.
Dengan demikian, PTN-BH dapat menjaga kemandirian finansial dan misi akademiknya tanpa terjebak pada jeratan utang. Jika merujuk pada ideologi pendidikan tinggi Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, kampus seharusnya bukan entitas bisnis yang dikelola berdasarkan logika leverage dan cash-flow sustainability. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan kewajiban negara memprioritaskan anggaran pendidikan, sehingga pendidikan tinggi harus ditanggung sepenuhnya oleh APBN. Pengalihan risiko fiskal melalui skema utang dapat mengarahkan pendidikan tinggi menuju logika korporatisasi.
Informasi lengkap mengenai kebijakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dirilis pada 4 Februari 2026.
